Cabuli Dua Murid Laki-laki, Guru Bimbel di Surabaya Divonis Penjara Tujuh Tahun
Ulla Abdul Muiz (32) kembali duduk di kursi pesakitan Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (3/12/2018) sore.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ulla Abdul Muiz (32) kembali duduk di kursi pesakitan Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (3/12/2018) sore.
Hari ini ia mendengarkan vonis dari Ketua Majelis Hakim, Anton Widyopurnomo, akibat dituding mencabuli anak didiknya sendiri.
Pria yang tinggal di Jalan Kedungrejo II Benowo, Surabaya itu sebelumnya dituntut 10 tahun pidana penjara serta denda Rp 100 juta.
"Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan," ucap Hakim Anton di Ruang Sari 2 PN Surabaya, Senin (3/11/2018).
(Waspada! 3 Kecamatan di Kota Batu ini Masuk Peta Daerah Rawan Bencana)
(Orasi Habib Bahar bin Smith di Reuni Akbar 212, Ungkap Alasannya Memojokkan Jokowi)i
Guru bimbel itu divonis terbukti bersalah melanggar Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Ulla ditangkap personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Selasa (10/7/2018) lalu.
Ketika itu, Ulla diduga mencabuli dua murid laki-lakinya sendiri, saat jam belajar di lembaga bimbingan belajar milik Ulla.
Guru mata pelajaran matematika ini mencabuli kedua muridnya menggunakan alasan prosesi rukyah demi mengusir makhluk halus di tubuh korban.
Anehnya, kendati Ulla hanya tamatan SMA, dia bisa meyakinkan orang lain, termasuk orang tua korban.
Selama mendirikan lembaga belajar, dia meyakinkan orang tua korban dengan memasang titel H.R.A.S Ulla Abdul Muiz, W.A.S.Psi. S.Pd. M. PSI. Ph.D.
(Orasi Habib Bahar bin Smith di Reuni Akbar 212, Ungkap Alasannya Memojokkan Jokowi)
(Warga Desa Banjarasri dan Kedungbanteng Tolak Keras Pengeboran PT Lapindo di Sidoarjo)