Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rumah Politik Jatim

KPU Bangkalan Data Penderita Tunagrahita dan Penderita Gangguan Jiwa untuk Partisipasi Pemilu 2019

Penderita Tunagrahita atau keterbelakangan mental pun tak luput dari pendataan KPU.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Ayu Mufihdah KS

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Penyempurnaan Data Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHB) terus dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan.

Penderita Tunagrahita atau keterbelakangan mental pun tak luput dari pendataan KPU.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Bangkalan, Tajul Anwar mengungkapkan, pendataan penderita tunagrahita itu merupakan tindaklanjut atas Surat Edaran KPU RI Nomor 1479 tentang DPTHP.

Soal Wacana Sistem Ganjil Genap di Jatim, Pakde Karwo: Jalan Pacitan-Trenggalek Tak Ada yang Lewat

"Data sementara hasil coklit (pencocokan dan penelitian) yang masuk sebanyak dua tunagrahita," ungkap Tajul Anwar, Selasa (4/12/2018).

Selain penderita keterbelakangan mental, KPU juga mendata warga yang dipasung, termasuk penderita gangguan jiwa.

Tajul Anwar menjelaskan, warga yang dipasung, asalkan mempunyai NIK (Nomor Induk Kependudukan), akan tetap didata.

Bawa Sabu, 2 Pengendara Mobil Innova Disergap BNNP Jatim di Exit Tol Surabaya-Porong

"Karena melindungi hak pilih mereka. Nyoblos atau tidak, terpenting kami mendata," jelasnya.

Sejauh ini, DPTHP II mencatat sebanyak 868.515 orang.

Sebelum diplenokan pada 8 Desember 2018 mendatang, angka tersebut masih bisa berubah.

"Kami juga menerima dari KPU RI terkait data ganda luar negeri. Jika orangnya ada di sini, berarti masuk data di Bangkalan," pungkasnya.

Waspada Peredaran Narkoba Jelang Natal dan Tahun Baru, BNNP: Jangan Sampai Jawa Timur Jadi Primadona

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved