Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polsek Pesantren Ringkus Jaringan Pengedar Pil Dobel L di Kediri

Komplotan pengedar pil dobel L diringkus Unit Reskrim Polsek Pesantren, Kota Kediri.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Dwi Prastika
SURYA/DIDIK MASHUDI
Tiga pengedar pil dobel L diringkus petugas Polsek Pesantren, Kota Kediri, Rabu (5/12/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Komplotan pengedar pil dobel L diringkus Unit Reskrim Polsek Pesantren, Kota Kediri.

Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti puluhan butir pil dobel L serta ponsel yang dipakai untuk melakukan transaksi.

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing, adalah Andik (18), Aris Kurniawan (23) dan Agus Suroso (28).

Ketiganya merupakan warga Desa Tunge, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.

Kosmetik Ilegal asal Kediri Pernah Endorse Artis, Pemilik Raup Omzet hingga Rp 300 Juta Per Bulan

Ungkap kasus narkoba ini bermula dari informasi yang diterima polisi bakal ada transaksi narkoba.

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan serta mengamankan tersangka Andik di lingkungan Majekan, Pesantren, Kota Kediri.

Setelah mengamankan Andik, petugas kemudian mengembangkan temuannya dengan meringkus Aris Kurniawan dan Agus Suroso.

DJP Jatim III Gelar Tax Gathering di Kediri untuk Ingatkan Pembayar Pajak

Kronologi Penggerebekan Karaoke Maxi Brillian Kota Blitar, Polda Jatim: Berawal dari Informasi Warga

"Tersangka kami amankan setelah kami hadang di jalan," jelas Kanit Reskrim Polsek Pesantren, Iptu Panggayo, Rabu (5/12/2018).

Saat akan digeledah, tersangka Andik bermaksud membuang barang bukti berupa bungkus plastik warna hitam.

Setelah dibuka, bungkusan plastik itu berisi 4 bungkus plastik warna biru dan hitam kecil, berisi pil dobel sebanyak 84 butir.

Dari pengakuan Andik, pil dobel L dibeli dari Aris Kurniawan.

Reka Ulang Pembuangan Bayi di Kediri Peragakan 31 Adegan, Dukun Injak-injak Perut Sampai Bayi Lahir

Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemkot Kediri Imbau Masyarakat Bijak Berbelanja

Petugas kemudian meringkus Aris dan mendapatkan pengakuan jika pil dobel L diperoleh dari Agus Suroso.

Ketiga pengedar narkoba kemudian diringkus.

Ketiga tersangka telah diamankan guna proses penyidikan perkara lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 84 butir pil dobel L dan uang tunai hasil penjualan narkoba Rp 200.000.

Curi Ponsel Karyawan SPBU Pakunden Kota Blitar, Remaja Asal Kediri Digelandang ke Polsek Sukorejo

Realisasi Kartu Tani untuk Petani di Kabupaten Malang Terbentur Kendala NIK Ganda

Sepeda motor Yamaha Vega warna putih nopol AG 5202 HU dan tiga ponsel juga diamankan.

Tersangka dijerat pasal 196 UURI no 36/2009 tentang Kesehatan. (Didik Mashudi)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved