Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

8 Fakta Kasus Zumi Zola, Gunakan Uang Gratifikasi untuk Umroh hingga Kini Divonis 6 Tahun Penjara

Fakta-fakta kasus Zumi Zola, gunakan uang gratifikasi untuk umroh hingga kini divonis enam tahun hukuman penjara.

Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNNEWS.COM/THERESIA
Zumi Zola saat di persidangan. 

Fakta-fakta kasus Zumi Zola, gunakan uang gratifikasi untuk umroh hingga kini divonis enam tahun hukuman penjara.

TRIBUNJATIM.COM - Majelis Hakum Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjathui vonis hukuman pidana Gubernur non-aktif Jambi, Zumi Zola selama 6 tahun penjara, Kamis (6/12/2018).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Zumi Zola dipenjara selama 8 tahun atas dugaan kasus korupsi yang diperbuatnya selama menjabat sebagai Gubernur Jambi.

KPK juga menuntut Zumi Zola membayar denda sebesar 1 miliar rupiah dengan subsider 6 bulan kurungan penjara, atas kasus korupsi yang ditemukan pihak KPK.

Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara, Terbukti Suap Anggota DPRD Rp 16,3 M dan Gratifikasi Rp 40 M

Berikut Tribunnews (grup TribunJatim.com) rangkum dari Kompas.com (grup TribunJatim.com) soal fakta kasus Zumi Zola yang membuatnya divonis enam tahun penjara.

1. Zumi Zola menyuap anggota DPR Jambi

Zumi Zola menyuap pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) agar menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.

Hal itu diuraikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan terhadap Zumi yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/8/2018).

2. Menggunakan uang gratifikasi memenuhi kebutuhan keluarga

Mantan kepercayaan Zumi Zola, Asrul Pandapotan mengaku pernah memberikan uang kepada Hermina, ibu kandung Zumi untuk kebutuhan hidup orang tuanya.

Pada akhir Oktober 2017, Zumi meminta kepada Asrul agar disiapkan uang fee proyek tahun anggaran 2017 sejumlah Rp 10 miliar.

Kemudian ia meminta agar uang diserahkan kepada ayahnya melalui Jefri Hendrik di Mall WTC Jambi.

Sekitar Juni 2017, Zumi meminta uang dari fee proyek tahun anggaran 2017 sejumlah Rp 1 miliar kepada Asrul.

Uang yang digunakan untuk keperluan Hermina, ibu Zumi Zola, itu diminta diserahkan melalui adik Zumi Zola, Zumi Laza.

Asrul juga menambahkan memberikan uang tunai dan transfer kepada istri Zumi, Sheri Taria.

Kasus Korupsi Zumi Zola, Sherrin Tharia Sang Istri Tak Jadi First Lady Jambi, Kini Jualan Jilbab

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved