8 Fakta Kasus Zumi Zola, Gunakan Uang Gratifikasi untuk Umroh hingga Kini Divonis 6 Tahun Penjara
Fakta-fakta kasus Zumi Zola, gunakan uang gratifikasi untuk umroh hingga kini divonis enam tahun hukuman penjara.
Pemberian uang dilakukan melalui orang kepercayaan Zumi, Apif Firmansyah.
Menurut Iim, uang tersebut untuk keperluan akomodasi 25 kader Partai Amanat Nasional (PAN) saat akan menghadiri pelantikan Zumi sebagai Gubernur Jambi.
Hal itu dikatakan Iim saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/9/2018).
Dia bersaksi untuk terdakwa Zumi Zola.
"Akomodasi DPD PAN ke Jakarta," ujar Iim kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Iim, uang tersebut digunakan Apif untuk memesan kamar hotel dan membayar rental mobil.
Selain itu, uang juga digunakan untuk keperluan uang saku kader PAN saat ke Jakarta.
Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar.
Ia juga didakwa menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.
Selain itu, Zumi juga didakwa menerima 1 unit Toyota Alphard.
Zumi diduga menerima gratifikasi dari berbagai rekanan dan konsultan proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Jambi.
Dalam kasus ini, Zumi Zola juga didakwa menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi. Zumi diduga menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,5 miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 8 Fakta Kasus Zumi Zola hingga Divonis 6 Tahun Penjara, Gunakan Uang Gratifikasi untuk Umroh