8 Fakta Kasus Zumi Zola, Gunakan Uang Gratifikasi untuk Umroh hingga Kini Divonis 6 Tahun Penjara
Fakta-fakta kasus Zumi Zola, gunakan uang gratifikasi untuk umroh hingga kini divonis enam tahun hukuman penjara.
3. Almarhum Ayah Zumi Zola pernah meminta uang ke mantan kepala dinas untuk membiayai pencalonan anaknya.
Almarhum ayah Zumi Zola mantan Gubernur Jambi, Zulkifli Nurdin, disebut pernah meminta uang kepada Adi Varial, mantan kepala dinas di Jambi.
Dengan jumlah Rp 3 miliar yang diminta dari mantan kadis tersebut dipakai untuk pencalonan Zumi Zola saat pemilihan menjadi Gubernur Jambi.
Hal itu diakui Adi Varial saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/10/2018).
Adi bersaksi untuk terdakwa Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola.
"Pada 2015, saat mau dekat pilkada, saya ketemu Pak Zulkifli Nurdin. Dia dulu atasan saya sebagai gubernur. Dia bilang, tolong dibantu anak saya mau ikut pilgub," ujar Adi kepada majelis hakim.
4. Zumi Zola menerima mobil mewah
Kontraktor Joe Fandy Yoesman memberikan Zumi Zola satu buah mobil Toyota Alphard, dan Zumi mengajui menerima mobil tersebut.
"Mobil Alphard saya akui saya terima dan saya sudah kembalikan pada KPK," ujar Zumi saat menanggapi keterangan para saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/10/2018).
• Divonis 6 Tahun Penjara, Zumi Zola Tersenyum Saat Meninggalkan Ruang Sidang, Terima Kasih Ya
5. Menggunakan uang kontraktor untuk berangkat umroh
Zumi Zola mengakui berangkay umroh bersama keluarganya menggunakan uang kontraktor.
Namun, menurut pengacara Zumi, jumlahnya tidak sebesar yang dikatakan saksi Muhammad Imaddudin alias Iim.
Pengacara Zumi, Muhammad Farizi mengatakan, jumlahnya sekitar Rp 270 juta.
Menurut jaksa, Zumi melalui Apif Firmansyah pada Februari 2017, meminta Muhammad Imaduddin alias Iim menyetorkan uang tunai sebesar Rp 300 juta ke rekening biro perjalanan umroh di Bank Mandiri.
"Uang itu untuk biaya umroh terdakwa (Zumi) dan keluarganya," ujar jaksa Tri Anggoro Mukti saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor.