Pelaku Pencurian HP di Bus Dibekuk Petugas Polres Bojonegoro
RS (48), warga Desa Ngapung, Kecamatan Kepatihanrowo, Kabupaten Nganjuk, dibekuk anggota Satreskrim Polres Bojonegoro, karena melakukan pencurian han
Penulis: M Sudarsono | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - RS (48), warga Desa Ngapung, Kecamatan Kepatihanrowo, Kabupaten Nganjuk, dibekuk anggota Satreskrim Polres Bojonegoro, karena melakukan pencurian hand phone terhadap penumpang bus.
Pelaku mencuri hand phone milik Anis Sholikhatun (18), warga Desa Ketileng, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Sabtu (27/10/2018).
Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli mengatakan, keduanya baik korban dan pelaku menumpang bus yang sama dari arah Surabaya ke terminal Rajekwesi Bojonegoro.
Saat akan turun, pelaku mengetahui hand phone korban ditaruh di tas ransel punggung. Mengetahui hal itu, pelaku mengambilnya dengan membuka rel seleting tas ransel itu.
• Siaran Langsung Final Miss World 2018 Hari Ini 8 Desember 2018, Live RCTI Jam 23.00 WIB
Lalu, saat korban turun, pelaku kembali naik bus ke arah Surabaya. Selanjutnya pulang ke rumahnya.
"Pelaku mencuri hand phone bermerk yang ditaruh dalam tas ransel korban, kemudian kembali ke Surabaya. Pelaku kita tangkap Kamis kemarin," Ujar Kapolres, Sabtu (8/12/2018).
Perwira menengah itu menjelaskan, usai kehilangan hand phone, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
• Jelang Kick Off Persebaya Vs PSIS Semarang, Akses Menuju Stadion Gelora Bung Tomo Surabaya Macet
Kemudian dilakukan penyelidikan hingga berujung penangkapan terhadap pelaku di rumahnya. Barang bukti hand phone yang dicuri juga turut diamankan.
"Pelaku sudah di Mapolres Bojonegoro, untuk kerugian yang dialami korban yaitu Rp 2,7 juta," Beber Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian. Pelaku diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun.(Nok /TribunJatim.com)