Dinkes Tulungagung Temukan Kotoran Tikus di Antara Kemasan Makanan saat Sidak ke Penjual Oleh-oleh
Selain aroma kurang sedap itu, ada bekas kotoran tikus tercecer di antara kemasan makanan. Hal menjijikan itu ditemukan saat Dinas Kesehatan (Dinkes)
Penulis: David Yohanes | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Aroma pesing kencing tikus tercium dari pojok sebuah toko oleh-oleh di sekitar Stasiun Tulungagung.
Selain aroma kurang sedap itu, ada bekas kotoran tikus tercecer di antara kemasan makanan.
Hal menjijikan itu ditemukan saat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung menggelar inspeksi mendadak (Sidak), Senin (10/12/2018).
Menurut Kasi Farmasi dan Perbekalan Dinkes Tulungagung, Masduki, temuan ini bukan kali pertama.
• Lewat Tulungagung Local Pride, Bersatu Memromosikan Produk Lokal Buatan Anak Muda Tulungagung
"Toko yang sebelah utara itu sebelumnya sudah diberi peringatan, karena dulu juga ditemukan serangan hama tikus," ungkap Masduki.
Meski sudah menerima surat peringatan pertama, ternyata pemilik toko oleh-oleh ini tidak melakukan tindakan pembasmian hama.
Selain kotoran dan kencing tikus, banyak kemasan makanan berlubang digigit binatang pengerat ini.
• Polres Tulungagung Gagalkan Pengiriman Ratusan Botol Arak Asal Tuban untuk Persiapan Tahun Baru
Karena itu, Masduki akan mengeluarkan surat peringatan keras kepada pemilik toko.
"Tidak boleh dibiarkan, karena konsumen yang akan menjadi korban," tegasnya.
• Update CPNS 2018, 1.169 Peserta Lolos SKD CPNS Tulungagung, 26 Formasi Masih Kosong
Makanan yang terkontaminasi kotoran tikus ini sangat beresiko menyebarkan Bakteri Salmonela.
Pada jangka panjang bahkan bisa memicu tifoid.
Masduki berharap, teguran keras ini lekas ditindaklanjuti dengan upaya pengendalian hama tikus.
• DPRD Kabupaten Sampang Gelar Sidang Paripurna Cabub dan Cawabub Terpilih Hari Ini
Sebab jika tidak ada tindakan, maka toko yang masih diserang tikus akan direkomendadikan untuk ditutup.
"Sekali lagi kami temukan kontaminasi tikus, maka kami rekomendasikan Dinas Penanaman Modal Dan PTSP untuk mencabut izinnya. Tokonya harus ditutup," tandas Masduki.