Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terjerat Kasus Suap PDAU, Kejari Trenggalek Tahan Kabid Dispendukcapil

Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus suap penyertaan modal di Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU).

Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
SURYA/DAVID YOHANES
M Fatkhur Rohman saat dibawa ke Lapas Kelas IIB Trenggalek. 

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus suap penyertaan modal di Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU).

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama M Fatkhur Rohman ditahan, usai menjalani pemeriksaan, Senin (10/12/2018) malam.

Sebelumnya Kejari Trenggalek telah menahan anggota DPRD Trenggalek dari Fraksi Golkar, Sukaji.

Fatkhur diduga ikut membantu Sukaji, saat kasus suap ini terjadi di tahun 2007 silam.

Resmi Buka Surabaya Maula, Novita Hardiny Istri Wabup Trenggalek Ingin Seperti ini

Kajari Trenggalek, Lulus Mustofa mengatakan, Fatkhur adalah orang yang mempunyai rekening untuk menampung uang transfer dari Gatot, Direktur PT Bangkit Grafika Sejahtera (BGS) kepada Sukaji.

“PR (Fatkhur) ini diminta oleh S (Sukaji) untuk membuka rekening baru di sebuah bank swasta. Padahal baik PR maupun S sama-sama punya rekening di bank ini,” terang Lulus.

Seperti instruksi Sukaji, tidak lama kemudian masuk uang yang ditransfer Gatot sebesar Rp 200 juta.

Setelah uang dari Gatot ditarik seluruhnya, rekening ini kemudian ditutup.

Kecamatan Panggul Trenggalek Raih Penghargaan WBK dari Kemeterian PANRB

Saat ini Fatkhur Rohman menjabat sebagai Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Dispendukcapil Kabupaten Trenggalek.

“Setelah uang masuk rekening, S meminta PR untuk menarik uang itu. Penarikan dilakukan enam kali, dengan nominal yang berbeda-beda,” tambah Lulus.

Setiap kali penarikan, Sukaji selalu mendampngi Fatkhur. Setelah rekening kosong, buku rekening dan ATM diminta oleh Sukaji.

Lebih jauh Lulus mengungkapkan, saat kasus ini terjadi, Fatkhur bekerja di sebuah kantor kecamatan.

Saat itu ia masih sebagai seorang kepala seksi (Kasi).

Fatkhur menaruh hormat kepada Sukaji, karena dianggap tokoh masyarakat.

Apalagi Sukaji juga menjadi anggota DPRD Trenggalek.

“Saat S minta tolong, PR mau membantu karena memandang S sebagai tokoh masyarakat. Kami masih dalami, apakah PR menerima imbalan atau tidak ,” ungkap Lulus.

Fatkhur diperiksa selama sembilan jam, sejak siang hari hingga malam.

Usai diperiksa dan ditetapkan tersangka, Fatkhur ditahan dan dititipkan ke Lapas Kelas IIB Trenggalek.

Lulus menegaskan, proses penyelidikan kasus suap PDAU, PT Bangkit Grafika Sejahtera (BGS) terus berjalan.

Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dari kasus ini.

Tahun 2007 silam ada penambahan modal untuk PT BGS yang bergerak di bidang percetakan. Ketika itu rencana penyertaan modal hanya Rp 1 miliar.

Namun Sukaji meminta uang Rp 200 juta, untuk memuluskan proses penyertaan modal dari Rp 1 miliar menjadi Rp 10,8 miliar.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved