Jelang Penutupan Pemutihan, Wajib Pajak Penuhi Samsat Pamekasan Madura
Kantor Samsat Pamekasan Madura dipadati para Wajib Pajak pada H-1 batas penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Jumat (12/12/2
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Kantor Samsat Pamekasan Madura dipadati para Wajib Pajak pada H-1 batas penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Jumat (12/12/2018).
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2315 Tahun 2018, penghapusan sanksi administrasi PKB dilakukan pada 15 November sampai 15 Desember 2018.
Dari pantauan TribunMadura.com di lokasi pada pukul 09:00-11:30, antrean Wajib Pajak menumpuk di depan kantor samsat tepatnya di depan bantuan informasi.
"Pemanggilan ulang antrean, didengarkan baik-baik," ujar petugas kepada TribunJatim.com.
Para Wajib Pajak tersebar di bangku ruang pelayanan hingga berdiri di lorong ruangan depan loket. Masing-masing dari mereka sibuk merapikan berkas dan menanti antreannya tiba.
• Terkait Kasus Rohingya, KNSR Kota Malang Minta Indonesia Putus Hubungan Diplomatik dengan Myanmar
• Kisah Hidup Arini Subianto, Wanita Terkaya di Indonesia, Besarkan Anak Sambil Urus Bisnis Keluarga
• Jelang Penutupan Pemutihan, Warga Sampang madura Antusias Datangi Samsat
"Baru sempat hari ini mengurus karena besok saya ada urusan," kata Rahman (31), seorang Wajib Pajak asal Desa Palengaan, Pamekasan, di lokasi kepada TribunJatim.com.
Ia mengaku sengaja datang untuk memanfaatkan layanan penghapusan sanksi administrasi yang berlaku hingga Sabtu, 15 Desember nanti. Menurutnya, hal itu menguntungkan para pemilik kendaraan.
"Iya manfaatin itu penghapusan pajak. Katanya kurang satu hari. Antriannya ramai begini," ucapnya.(Kuswanto Ferdian/TribunJatim.com)