KPU Jatim Telah Gunakan Kotak Suara dari Karton Sejak 2014 Silam
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mengungkapkan bahwa penggunaan kotak suara berbahan karton dupleks telah dilakukan sejak lama.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mengungkapkan bahwa penggunaan kotak suara berbahan karton dupleks telah dilakukan sejak lama.
Bahkan, pada 2014 silam kotak suara yang belakangan disebut dengan istilah berbahan kardus tersebut telah dilakukan di beberapa daerah.
Komisioner KPU Jatim, Choirul Anam bahkan menyebut penggunaan kotak suara berbahan karton duplek bukan sekadar sebagai cadangan. "Sebagian memang sudah mengunakan karton," kata Anam kepada Surya.co.id ketika dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (18/12/2018).
Menurut Anam, penggunaan karton duplek sebagai bahan kotak suara sebagai pelengkap dengan kotak suara berbahan aluminium.
"Di beberapa daerah ada yang kurang. Sehingga, dari awal memang menggunakan kotak dari karton," kata Anam kepada TribunJatim.com.
• Nella Kharisma Enggan Jawab soal Tarif Endoresment usai Jalani Pemeriksaan di Polda Jatim
• Dispendukcapil Magetan Bakar Ribuan e-KTP
• Ruben Onsu Beberkan Kondisi Sarwendah Pasca Rumahnya Dilempari Batu, Sang Istri Alami Trauma
Pihaknya menambahkan, bahwa penggunaan karton tersebut tak menimbulkan masalah. Padahal, penggunaan karton itu tak hanya dilakukan di daerah perkotaan.
Namun juga menjangkau daerah pelosok yang belakangan dinilai sulit untuk menggunakan kotak suara berbahan karton, misalnya di daerah kepulauan.
"Saat itu, apa pernah kita dengar ada masalah soal kotak suara dari karton?," kata Anam kepada TribunJatim.com.
Kotak suara dari karton tersebut tak hanya digunakan saat melakukan proses perhitungan suara di TPS, namun juga hingga tahapan rekapitulasi suara Pemilihan Calon Legislatif di tingkat provinsi Jatim pada 2014 silam.
"Ada salah satu kabupaten yang membawa kotak suara karton saat pleno di provinsi. Masih bagus, dan nggak ada kerusakan," kata Komisioner yang telah menjabat sejak 2014 silam tersebut.
Namun, pihaknya tak mempermasalahkan adanya pro kontra yang belakangan muncul terhadap penggunaan kotak suara karton tersebut. Sebagai penyelenggara pemilu, pihaknya memiliki komitmen untuk memfasilitasi negara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Seperti ini biasa lah," kata Anam kepada TribunJatim.com.
Untuk diketahui, KPU RI akan tetap menggunakan kotak suara berbahan dasar karton untuk Pemilu 2019. Meskipun sebelumnya, terdapat pertentangan dari sejumlah pihak menggenai bahan dasar kotak suara, namun tidak akan dilakukan perubahan.
Alasan digunakannya kotak suara berbahan dasar karton ini dijelaskan Ketua KPU RI, Arief Budiman. KPU Sebut Kotak Suara Pemilu 2019 Bukan dari Kardus Mi Instan, Ini Keunggulan Duplex.
Ia mengatakan kotak suara berbahan dasar kedap air itu sudah masuk dalam tahap produksi dan tinggal melakukan distribusi hingga ke tingkat KPU Kabupaten/Kota.
"Sudah siap, tadi saya sudah presentasikan. Produksi (kotak suara) sudah 100 persen. Distribusi sudah 100 persen jadi sudah selesai semua," kata Arief, kepada wartawan, Selasa (18/12/2018) dikutip dari Tribunnews.