Operasi Lilin Semeru 2018
Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres Bangkalan Musnahkan 720 Botol Miras
Polres Bangkalan beserta Polsek jajaran selama tiga minggu terakhir menggelar razia terhadap toko dan rumah penjual minuman keras (miras). Hasilnya,
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Polres Bangkalan beserta Polsek jajaran selama tiga minggu terakhir menggelar razia terhadap toko dan rumah penjual minuman keras (miras). Hasilnya, sebanyak 720 buah botol miras disita dan dimusnahkan, Jumat (21/12/2018).
Ratusan botol itu terdiri dari beragam jenis miras. Mulai anggur, arak, hingga miras oplosan yang dikemas dalam botol plastik air mineral.
Kapolres Bangkalan AKBP Boby Paludin Tambunan mengungkapkan, razia miras digelar sebagai upaya menjamin keamanan dan kenyamanan pada momen Natal dan Tahun Baru.
"Selain miras, kami juga atensi terhadap penjualan petasan, senjata tajam, hingga peredadan dan penyalahgunaan narkoba," ungkap AKBP Boby Paludin Tambunan kepada TribunJatim.com.
Pemusnahan ratusan botol miras tersebut digelar di halaman Mapolres usai Apel Operasi Lilin 2018 Pengamanan Natal dan Tahun Baru.
• Pengakuan Via Vallen Pasca Diperiksa 6 Jam di Polda Jatim Soal Kosmetik Ilegal, Dibayar Rp 7 Juta
• Jadi Tersangka Penyelewengan BOS dan BSM, Kepsek MI Yapendawa Menyetor Uang ke Yayasan
• Asisten Nia Ramadhani Ungkap Sikap Asli Majikan Saat di Rumah, Istri Ardi Bakrie Beri Reaksi Begini
"Kami tak akan berhenti pada momen ini saja. Semua penyakit masyarakat, pasti kami sikat," pungkas AKBP Boby Paludin Tambunan kepada TribunJatim.com.
Pekan lalu, Polres Bangkalan bersama Brimob Polda Jatim menggerebek beberapa titik yang menjadi tempat peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Desa Sanggra Agung dan Parseh Kecamatan Socah.
Belasan sepeda motor, tiga mobil, dan sembilan orang diamankan. Dari jumlah itu, Polres Bangkalan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. (Ahmad Faisol/TribunJatim.com)