Dapat Remisi Natal, 10 Napi di Jatim Langsung Menghirup Udara Bebas
Dapat Remisi Natal, 10 Napi di Jatim Langsung Menghirup Udara Bebas. Namun untuk mendapatkan remisi, minimal jalani pidana enam bulan.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kakanwil Kemenkumham Jatim, Susy Susilawati menuturkan, pihaknya memberikan kejutan khusus bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani saat hari raya Natal 2018 tiba.
Susy menyatakan, 10 WBP di antaranya dapat langsung menghirup udara bebas.
Namun, untuk WBP yang berhak atau ingin mendapatkan remisi, tidak serta merta memperolehnya secara cuma-cuma.
Para WBP harus memenuhi syarat administratif terlebih dulu, salah satunya adalah telah menjalani hukuman pidana penjara minimal enam bulan dan berkelakuan baik.
• Ada 387 Napi di Jatim Yang Dapat Remisi Natal, Potongan Tahanan Paling Lama Dua Bulan
Menurut Susy, masa hukuman WBP dihitung semenjak tanggal penahanan hingga hari raya Natal 2018 tiba.
“Sudah diberitahukan pada masing-masing WBP yang menerima, tapi tidak ada pemberian secara simbolis,” kata Susy kepada awak media, Sabtu (22/12/2018).
Selain Natal, lanjut Susy, remisi khusus keagamaan diberikan juga kepada WBP non nasrani.
Susy menjelaskan, pada hari Idul Fitri, Waisak, Nyepi, dan Imlek, para WBP yang memeluk agama tersebut juga akan memperoleh hal serupa.
• Puluhan Napi di Rutan Medaeng Diajukan Dapat Remisi, Ini Faktor Penyebab Napi Gagal Dapat Remisi
Terpisah, Kadiv Pemasyarakatan Anas Saeful Anwar mengungkapkan, dengan banyaknya narapidana atau napi yang memperoleh remisi, ia mengklaim pembinaan dari Lapas/ Rutan jajaran Kemenkumham Jatim semakin baik.
Menurutnya, hal tersebut sekaligus menjadi indikator perilaku napi yang semakin hari semakin baik.
"Alhamdulillah, selama 2018 ini kondisi Lapas dan Rutan di Jatim relatif aman dan kondusif, bila pembinaan baik otomatis segala jenis potensi kerusuhan dapat ditangkal," tegas Anas.
Kata Anas, remisi kali ini bukanlah obral potongan tahanan, melainkan sesuai dengan semangat pemasyarakatan.
Tujuannya, imbuh Anas, agar napi cepat kembali ke keluarga dan masyarakat dan dapat menjalani hidup yang lebih baik kembali.