Kepala SMPN 2 Tulungagung Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kelanjutan Perkara Pungli PPDP 2017
Satreskrim Polres Tulungagung mulai menindaklajuti putusan perintah pengadilan, untuk mengusut dalang pungutan liar (pungli) PPDB SMPN 2 Tulungagung.
Penulis: David Yohanes | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Satreskrim Polres Tulungagung mulai menindaklajuti putusan perintah pengadilan, untuk mengusut dalang pungutan liar (pungli) PPDB di SMPN 2 Tulungagung tahun 2017.
Dalam perkara ini, dua guru sudah dihukum oleh pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Mustijat Priyambodo mengakui, sudah terbit surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) lanjutan perkara pungli SMPN 2 Tulungagung.
Dengan terbitnya SPDP, artinya sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Namun menurut Mustijat, orang tersebut belum diperiksa sebagai tersangka.
"Penetapannya (sebagai tersangka) sudah, tapi dia belum diperiksa sebagai tersangka. Kami sampaikan kalau sudah P21," ujarnya
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Rahmat Hidayat mengaku sudah menerima tembusan SPDP dari Satreskrim Polres Tulungagung.
• Bea Cukai Blitar Bersama Kejari Tulungagung Membakar 127.000 Rokok Ilegal
• 80 Persen Pecandu Narkoba di Tulungagung Dari Kalangan Pelajar
Dalam SPDP tersebut, kepala sekolah di Jalan Jendral Sudirman ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sekitar dua minggu lalu kami sudah menerima SPDP SMPN 2 Tulungagung," ujar Rahmat.
Setelah menerima SPDP, kejaksaan seharusnya menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tapi sejauh ini kami belum menentukan JPU yang kelak menangani perkara ini," pungkas Rahmat.
Satgas Saber Pungli Polres Tulungagung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) saat pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMPN 2 Tulungagung 2017.
Dua orang guru dijadikan tersangka, hingga dilimpahkan pengadilan tipikor dan dihukum penjara.
Kedua guru ini bahkan diberhentikan secara tidak hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pengadilan juga memerintahkan penegak hukum, untuk mengusut kepala SMPN 2 Tulungagung, yang disebut sebagai pihak yang memerintah dua guru itu melakukan pungli.