Soal Jalan Gubeng Ambles, Kapolda Jatim Temukan Perizinan Bermasalah, Wali Kota Risma Membantah
Beda pendapat antara Kapolda Jatim dan Wali Kota Risma dalam kasus amblesnya Jalan Gubeng. Lalu siapa yang benar?
Penulis: Januar AS | Editor: Adi Sasono
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menyebut kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng ditangani Polda Jawa Timur dan sudah ditingkatkan menjadi penyidikan.
Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, saat ini kasus yang ditangani Polda untuk Jalan Raya Gubeng ini sudah mengarah pada penetapan tersangka.
Beberapa temuan yang didapatkan dari proses penyidikan ternyata menyangkut banyak hal. Salah satunya adalah masalah perizinan, dan juga masalah pelaksanaan konstruksi.
"Di dalam penyidikan ini kami juga mendapatkan masukan saksi dan para ahli latar balakang dan begitu juga dokumen-dokumen dan dikuatkan dengan barang bukti dan saksi," kata Kapolda Irjen Pol Luki Hermawan saat pantau perbaikan jalan Gubeng Surabaya yang ambles pada Kamis (27/12/2018).
• Batal Uji Coba Jalan Raya Gubeng Pertama Kali, Tri Rismaharini Tinjau Kondisi Jalan Seperti Biasa
"Sehingga kami tim penyidik sudah mulai ngarahkan kepada dugaan daripada pelaku ini, yaitu dari perencana pelaksana lapangan, pengawas lapangan dan konsultan pengawas," ucap Irjen Pol Luki.
"Begitu juga dari segi perizinan kami juga sudah lihat ada temuan juga kami cari siapa yang keluarkan izin, yang mengajukan izin, ini sudah mulai mengarah," tambahnya..
Pihak kepolisian juga sudah merumuskan pasal pasal pidana jeratan hukum yang akan dikenakan terkait kasus ini.
Mereka para pelaku akan dikenakan pasal 192 KUHP dan juga undang undang jalan.
Dengan adanya pengaduan masyarakat yang terkena dampak longsor, Irjen Pol Luki akan memperkuat dan mengembangkan penyidikan kasus. Termasuk terkait pelaksana di lapangan dan perizinan.
"Kita sudah melakukan penyidikan bareng dengan recovery. Pemkot sudah cepat sekali proses recovery, maka penyidikan juga kami gas terus di awal ada kekeliruan perencanaan, amdal, pelaksanaan," kata Kapolda Irjen Pol Luki Hermawan.
Meski begitu, Kapolda Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan saat ini mereka yang diduga bersalah itu belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Yg jelas kami tetap utamakan menjunjung asas praduga tak bersalah. Dari perencanaan pelaksana lapangan pengawas lapangan konsultas pengawas ini sangat bertanggung jawab pada proyek ini," katanya.
Bantahan Wali Kota Risma
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memastikan, perizinan yang dikeluarkan Pemkot Surabaya atas proyek basemen PT NKE untuk parkiran bawah tanah RS Siloam di Jalan Raya Gubeng sudah benar dan sesuai prosedur.
Penyataan ini disampaikan Risma seusai Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan membuat pernyataan terkait pihak-pihak yang berpotensi sebagai tersangka pelaku yang membuat Jalan Raya Gubeng ambles pada Selasa (18/12/2018) lalu.