Soal Jalan Gubeng Ambles, Kapolda Jatim Temukan Perizinan Bermasalah, Wali Kota Risma Membantah
Beda pendapat antara Kapolda Jatim dan Wali Kota Risma dalam kasus amblesnya Jalan Gubeng. Lalu siapa yang benar?
Penulis: Januar AS | Editor: Adi Sasono
Dalam pernyataan yang disampaikan Kapolda Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan, beberapa temuan yang didapatkan dari proses penyidikan ternyata menyangkut banyak hal.
Satu di antaranya adalah masalah perizinan, dan juga masalah pelaksanaan konstruksi.
Menanggapi itu, Risma menyebut Pemkot Surabaya sudah mengeluarkan perizinan proyek sesuai dengan prosedur yang ada.
"Ya kan kalau kita masalah perizinan ya kita keluarkan izinnya. Tapi kita nggak punya kewenangan untuk mengawasi proyeknya, aturannya memang gitu. Kalau kita mengawasi malah kita dikira mengada-ada, dikira golek duit. Kita nggak ada kewenangan mengawasi," kata Risma saat dikonfirmasi di lokasi pemulihan Jalan Raya Gubeng, Kamis (27/12/2018).
Menurutnya untuk proyek swasta memang tidak ada kewenangan Pemkot Surabaya untuk ikut mengawasi.
Secara aturan juga tidak ada tupoksi Pemerintah Kota mengawasi proyek swasta.
"Makanya saat pengurusan amdal, IMB, semua ada penyataan tertulis di atas materai. Bayangkan kalau Pemkot ada tupoksi mengawasi pembangunan swasta, di Surabaya ini ada berapa, tenaganya berapa, wong kita ada tenaga IMB banyak yang pensiun," kata Risma.
Kalaupun ada tupoksi pengawasan proyek swasta oleh pemerintah daerah, sudah pasti semua daerah di Indonesia juga memiliki dinas yang sama.
Sedangkan untuk membuat dinas saja tidak mudah dan tidak ada payung hukum terkait kewenangannya.
Di sisi lain Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan perizinan menjadi dugaan untuk bisa ditetapkan sebagai pelaku.
"Di dalam penyidikan ini kami juga mendapatkan masukan saksi dan para ahli latar balakang dan begitu juga dokumen-dokumen dan dikuatkan dengan barang bukti dan saksi," kata Kapolda Irjen Pol Luki Hermawan.
"Sehingga kami tim penyidik sudah mulai ngarahkan kepada dugaan daripada pelaku ini yaitu dari perencana pelaksana lapangan, pengawas lapangan dan konsultan pengawas. Begitu juga dari segi perizinan kami juga sudah lihat ada temuan juga kami cari siapa yang keluarkan izin, yang nengajukan izin, ini sudah mulai mengarah," lanjut Kapolda Irjen Pol Luki Hermawan.
Pihak kepolisian juga sudah merumukan pasal pasal pidana untuk jeratan hukum yang akan dikenakan terkait kasus ini.
Mereka para pelaku akan dikenakan pasal 192 KUHP dan juga undang undang jalan.
Dengan adanya pengaduan masyarakat yang terkena dampak longsor dikatakan Kapolda Ijen Pol Luki Hermawan juga akan memperkuat untuk lebih mengembangkan penyidikan kasus.