Tolak Relokasi Eks PKL Mastrip ke Jl Dr Wahidin Blitar, Warga Lapor ke DPRD
Perwakilan warga Perumahan Wisma Indah, Kelurahan Kepanjenlor, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, mengirim surat ke DPRD Kota Blitar.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Perwakilan warga Perumahan Wisma Indah, Kelurahan Kepanjenlor, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, mengirim surat ke DPRD Kota Blitar, Kamis (27/12/2018).
Warga mengadukan soal relokasi eks pedagang kaki lima (PKL) Mastrip di Jl Dr Wahidin atau sebelah timur Stadion Supriyadi.
Warga menolak adanya relokasi eks PKL Mastrip di trotoar Jl Dr Wahidin yang berada tepat di depan perumahan.
Warga meminta dewan mendesak Pemkot Blitar untuk membatalkan rencana relokasi eks PKL Mastrip di trotoar Jl Dr Wahidin.
(Menilik Eksotisme 19 Ribu Pohon Cemara Banyuwangi, Ada Edukasi Pelestarian Penyu Juga)
"Kami sudah mengadu ke Pemkot, tapi sampai sekarang belum ada respons. Pembangunan kios di lokasi tetap dilaksanakan. Sekarang sudah ada kios yang didirikan," kata Sunyoto, ketua RT 3 RW 6 Kelurahan Kepanjenlor sekaligus penghuni Perumahan Wisma Indah usai mengirim surat ke DPRD Kota Blitar.
Warga menganggap sampai sekarang tidak ada sosialisasi dari Pemkot Blitar soal rencana relokasi eks PKL Mastrip di Jl Dr Wahidin.
Warga khawatir kondisi trotoar Jl Dr Wahidin menjadi kumuh kalau digunakan untuk PKL. Warga juga tidak tahu sampai kapan para PKL akan berjualan di kawasan itu.
"Dulu pernah ada sosialisasi katanya Jl Dr Wahidin digunakan untuk merelokasi pedagang Pasar Legi. Ternyata tidak jadi. Lalu, tiba-tiba digunakan untuk PKL tanpa ada sosialisasi lagi. Kami menolak kalau digunakan untuk PKL," ujarnya.
(Ketua DPRD Tuban Ancam Blacklist Rekanan yang Molor Kerjakan Dua Proyek Skala Besar)
(Dinas Pendidikan Jawa Timur Mulai Rumuskan Mekanisme Jalur PPDB 2019)
Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto mengatakan dewan sudah menerima surat permohonan audensi dari warga.
Sebenarnya, warga menginginkan audensi bisa dilaksanakan Jumat (28/12/2018). Tetapi, karena akhir tahun dan anggaran di skretariat sudah tutup buku, dewan menjadwalkan audensi pada minggu pertama 2019.
"Kami tidak bisa melaksanakan audensi Jumat besok, sudah akhir tahun. Kami jadwalkan pekan depan awal tahun baru. Kami tetap akan memfasilitasi keluhan warga untuk disampaikan ke Pemkot Blitar," kata Totok.
Terpisah, Ketua Paguyuban PKL Mastrip, Adi Santoso mengatakan pedagang tetap akan mendirikan kios di lokasi.
Perwakilan pedagang juga sudah melakukan pertemuan dengan Sekda Kota Blitar membahas masalah itu. Sekda berjanji Pemkot Blitar akan mengawal proses pembangunan kios di lokasi.
(Pernah Mengalami Akan Bersin Tapi Tidak Jadi? Ternyata Ini Penyebabnya)
"Pemkot Blitar merelokasi PKL Mastrip di Jl Dr Wahidin berdasarkan Perwali. Sesuai Perwali kawasan itu diperbolehkan untuk PKL. Pemkot berjanji akan mengawal proses pembangunan kios di lokasi. Kalau bisa pelaksanaanya secepat mungkin," kata Adi.
Seperti diektahui, Pada Sabtu (22/12/2018) lalu, para pedagang sudah berencana mendirikan kios di lokasi.