Serikat Pekerja KFC (SPEK) Demo Lagi di KFC,Kawal Hasil Sidang Disnaker Surabaya
Untuk kesekian kalinya, Serikat Pekerja KFC (SPEK) lakukan demo di depan gerai-gerai KFC di Surabaya, Sabtu (29/12/2018).
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Untuk kesekian kalinya, Serikat Pekerja KFC (SPEK) lakukan demo di depan gerai-gerai KFC di Surabaya, Sabtu (29/12/2018).
Demon kali ini membawa massa aksi berjumlah tak kurang dari 60 orang.
Seperti demo sebelumnya, mereka berkumpul di depan KFC Royal Plaza Surabaya terlebih dahulu untuk lakukan orasi, lalu mendatangi KFC Jalan Darmo, Surabaya.
Tuntutannya masih sama, ingin segera diperjakan kembali dua karyawan bernama Antony Matondang dan Agus Mujiono.
Namun sifatnya berbeda, Antony Matondang menuturkan, aksi kali ini sifatnya pengawalan terhadap proses Sidang Ketenagakerjaan yang telah diselenggarakan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Surabaya beberapa waktu lalu.
Sidang Pertama, Minggu (25/12/2018). Sidang Kedua, Rabu (12/12/2018).
• Polres Mojokerto Gagalkan Pengiriman 1600 Botol Minuman Keras dari Tuban untuk Persiapan Tahun Baru
• BRTI: Awal Tahun 2019, Pelanggar Registrasi Kartu SIM Prabayar Bakal Diblokir
• Viral Foto Petik Buah Rambutan Gratis di Kandang Harimau Kebun Binatang Surabaya Dipastikan Hoaks
Antony mengatakan, kedua sidang itu belum sampai pada sebuah kata sepakat.
Kedua belah pihak, lanjut Antony, masih memperdebatkan pembuktian masalah.
"Kedua sidang itu cuma bahas klarifikasi dan kronologis masalah saja," katanya pada TribunJatim.com
Antony melanjutkan, masih ada tahap ketiga yang nanti akan dilakukan oleh Disnaker Surabaya.
Tahap ketiga itu, diakui Antony, hal yang paling ditunggu bagi kedua belah pihak yang bersengketa.
Yaitu, tahap munculnya Surat Keputusan Hasil Sidang dari kedua belah pihak tentang vonis akhir sengketa antara SPEK dan Manajemen KFC Surabaya.
"Surat keputusan itu yang nantinya menentukan nasib kami, apakah tuntutan kami dipenuhi atau kami tetap di-PHK sesuai dengan keinginan KFC," lanjutnya.
Bila tuntutanya ditolak, yang artinya membuat ia dan Agus Mujiono benar-benar harus di-PHK, Antony mengaku tidak takut.
Ia mengaku, akan ajukan banding, dengan naikkan berkas sengketanya ke tingkat lebih tinggi, yakni Mahkamah Agung.
"Kami akan bawa ke MA, karena kami tidak terbukti sebagai mana yang dituduhkan sejak awal, dan kami berani beberkan fakta-fakta bantahannya," tegasnya.