Natal dan Tahun Baru
Polrestabes Surabaya Sisir Sejumlah Wilayah, Antisipasi Pesta Miras di Malam Tahun Baru 2019
Polrestabes Surabaya mengerahkan personelnya melakukan penyisiran rutin untuk antisipasi gangguan keamanan di malam Tahun Baru 2019
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polrestabes Surabaya mengerahkan personelnya melakukan penyisiran rutin untuk antisipasi gangguan keamanan di malam Tahun Baru 2019.
Beberapa imbauan juga disosialisasikan untuk mendukung suasana kondusif.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan, pihaknya tidak akan memberi peluang untuk pesta minuman keras (miras)
"Ketika pergantian tahun nanti masyarakat tidak lagi ada peluang untuk pesta minuman keras," tegas Rudi, Senin (31/12/2018).
• 5 Kasus Menonjol yang Ditangani Polrestabes Surabaya di 2018, Serangan Bom hingga Perdagangan Bayi
Menurut Rudi, minuman keras dapat mengganggu kesehatan dan kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Beberapa upaya dengan melakukan penyisiran masih digalakkan.
Rudi menambahkan, pihaknya juga telah menerbitkan maklumat berisi larangan pesta miras.
Selain itu, larangan menggunakan knalpot brong dan juga petasan menjadi fokus perhatian polisi jelang pergantian tahun.
• Jelang Tahun Baru, 28 Motor Knalpot Brong Disita Tim Gabungan Polsek Wonokromo-Polrestabes Surabaya
Sebab, bahaya petasan tersebut, kata Rudi, dapat menyebabkan trauma psikis, keresahan dan ketenangan masyarakat.
Terlebih bahan-bahan kimia pada petasan dapat membahayakan masyarakat.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dengan cara membuat maklumat. Di dalam maklumat itu jelas bahwa perbuatan tersebut merugikan diri sendiri dan ada sanksi hukumnya juga. Yang kedua, kami juga bergerak dari pencegahan sat sabhara kemudian teman-teman penegakan hukum dari satreskrim," papar Rudi.