Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Natal dan Tahun Baru

Jelang Tahun Baru, 28 Motor Knalpot Brong Disita Tim Gabungan Polsek Wonokromo-Polrestabes Surabaya

Tim Gabungan Polsek Wonokromo dan Polrestabes Surabaya menyita 28 motor yang menggunakan knalpot brong menjelang Tahun Baru 2019.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ani Susanti
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Motor knalpot brong yang disita Tim Gabungan Polsek Wonokromo dan Polrestabes Surabaya, Sabtu (29/12/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com,  Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim Gabungan Polsek Wonokromo dan Polrestabes Surabaya menyita 28 motor yang menggunakan knalpot brong menjelang Tahun Baru 2019.

Jumlah tangkapan itu diakumulasi selama dua hari.

Pada Jumat (28/12/2018), polisi menyita 20 motor, lalu keesokan harinya, Sabtu (29/12/2018) menyita 8 motor.

Operasi knalpot brong itu dilakukan di depan Pos Lantas Polsek Wonokromo sisi timur jembatan layang Wonokromo.

Jumlah sitaan itu diperkirakan bertambah karena operasi knalpot brong akan terus dilakukan menjelang hari pergantian tahun.

Cerita Pedagang Terompet di Sidoarjo: Kucing-kucingan dengan Satpol PP dan Keluhkan Harga Kertas

Anggota Polrestabes Surabaya, Brigadir Deni menuturkan, motor yang telah disita petugas baru bisa diambil setelah pemilik menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Diperkirakan sidang itu akan berlangsung pada Selasa (8/1/2019).

"Pemilik motor tidak bisa langsung ambil begitu saja motornya, harus jalani persidangan dulu," katanya saat ditemui TribunJatim.com.

Seusai jalani sidang, pemilik motor yang bersangkutan tidak langsung diperbolehkan ambil motornya.

Jelang Tahun Baru 2019, Polres Bangkalan Larang Bengkel Layani Pemasangan Knalpot Brong

Deni melanjutkan, pemilik motor wajib mengganti knalpot brongnya dengan knalpot orisinil pabrikan.

"Biar tetap kondusif tidak ganggu orang lain, itu sudah diatur dalam UU," tegasnya.

Bukan cuma mengganti knalpot brong, bagi si pemilik yang sengaja mengubah kondisi motor menjadi tidak standar akan diminta untuk mengembalikan bentuk kendaraan sesuai bentuk pabrikan.

"Bukan cuma diambil, kami suruh kembalikan seperti semula, agar aman bagi pengendara ataupun orang lain," tandas Deni.

Tahun Baru, Masyarakat Surabaya Dilarang Konvoi & Pesta Kembang Api, Akan Ada Penyekatan Lalu Lintas

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved