Saat Mengelola Deltras Sidoarjo, Vigit Waluyo Dapat Kucuran Rp 3 M dari PDAM
Vigit Waluyo dijebloskan ke Lapas Sidoarjo usai menyerahkan diri ke Kejari Sidoarjo, Jumat (28/12/2018) lalu.
Penulis: M Taufik | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Vigit Waluyo sudah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari Sidoarjo) Sidoarjo.
Vigit Waluyo dijebloskan ke Lapas Sidoarjo usai menyerahkan diri ke Kejari Sidoarjo, Jumat (28/12/2018) lalu.
Menurut Kepala Kejari Sidoarjo, Budi Handaka, eksekusi itu terkait kasus korupsi di PDAM Delta Tirta Sidoarjo senilai Rp 3 miliar pada tahun 2010 silam.
"Eksekusi berdasar Putusan Mahkamah Agung nomor 318 K/PID.SUS/2014," ungkap Budi Handaka, Senin (31/12/2018).
Dalam kasus itu, PDAM mengucurkan dana Rp 3 miliar untuk Deltras Sidoarjo.
• Eksekusi Terhadap Vigit Waluyo Hanya Diketahui Kajari dan Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo
Padahal, itu bukan kewenangan PDAM.
Ketika itu, Vigit Waluyo menjabat sebagai Manajer Deltras Sidoarjo, sementara Dirut PDAM dijabat oleh Djayadi.
Vigit Waluyo mengajukan dana pinjaman ke PDAM sebesar Rp 3 miliar dan berjanji akan mengembalikan pada November 2010 setelah pencairan dana APBD.
Meski sudah dilarang dewan pengawas, Dirut PDAM tetap mengucurkan dana pinjaman tersebut kepada Deltras Sidoarjo.
• Dituding Melakukan Praktik Pengaturan Skor, PSMP Mojokerto akan Ajukan Banding
• Haruna Soemitro Siapkan Hadiah Mobil Alphard Bila Ada Bukti Madura United Terlibat Pengaturan Skor
Pencarian dilakukan bertahap pada 16, 18, dan 19 Agustus 2010.
Masing-masing dikucurkan sebesar Rp 1 miliar.
Pelanggaran ini kemudian terungkap.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Vigit Waluyo dan Djayadi sama-sama divonis 1,5 tahun.
Djayadi sudah dieksekusi sejak awal 2017.
• Bambang Suryo Bantah Tudingan Match Fixing, Ngaku Sengaja Jebak PS Ngada dan Ingin Sepakbola Bersih
• Berikut Sejumlah Jalan di Kota Batu yang akan Ditutup pada Perayaan Malam Tahun Baru 2019
Dia dijebloskan ke dalam penjara setelah vonisnya.