Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Saat Mengelola Deltras Sidoarjo, Vigit Waluyo Dapat Kucuran Rp 3 M dari PDAM

Vigit Waluyo dijebloskan ke Lapas Sidoarjo usai menyerahkan diri ke Kejari Sidoarjo, Jumat (28/12/2018) lalu.

Penulis: M Taufik | Editor: Dwi Prastika
HANDOVER via Tribun Timur
Vigit Waluyo 

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Vigit Waluyo sudah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari Sidoarjo) Sidoarjo.

Vigit Waluyo dijebloskan ke Lapas Sidoarjo usai menyerahkan diri ke Kejari Sidoarjo, Jumat (28/12/2018) lalu.

Menurut Kepala Kejari Sidoarjo, Budi Handaka, eksekusi itu terkait kasus korupsi di PDAM Delta Tirta Sidoarjo senilai Rp 3 miliar pada tahun 2010 silam.

"Eksekusi berdasar Putusan Mahkamah Agung nomor 318 K/PID.SUS/2014," ungkap Budi Handaka, Senin (31/12/2018).

Dalam kasus itu, PDAM mengucurkan dana Rp 3 miliar untuk Deltras Sidoarjo.

Eksekusi Terhadap Vigit Waluyo Hanya Diketahui Kajari dan Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo

Padahal, itu bukan kewenangan PDAM.

Ketika itu, Vigit Waluyo menjabat sebagai Manajer Deltras Sidoarjo, sementara Dirut PDAM dijabat oleh Djayadi.

Vigit Waluyo mengajukan dana pinjaman ke PDAM sebesar Rp 3 miliar dan berjanji akan mengembalikan pada November 2010 setelah pencairan dana APBD.

Meski sudah dilarang dewan pengawas, Dirut PDAM tetap mengucurkan dana pinjaman tersebut kepada Deltras Sidoarjo.

Dituding Melakukan Praktik Pengaturan Skor, PSMP Mojokerto akan Ajukan Banding

Haruna Soemitro Siapkan Hadiah Mobil Alphard Bila Ada Bukti Madura United Terlibat Pengaturan Skor

Pencarian dilakukan bertahap pada 16, 18, dan 19 Agustus 2010.

Masing-masing dikucurkan sebesar Rp 1 miliar.

Pelanggaran ini kemudian terungkap.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Vigit Waluyo dan Djayadi sama-sama divonis 1,5 tahun.

Djayadi sudah dieksekusi sejak awal 2017.

Bambang Suryo Bantah Tudingan Match Fixing, Ngaku Sengaja Jebak PS Ngada dan Ingin Sepakbola Bersih

Berikut Sejumlah Jalan di Kota Batu yang akan Ditutup pada Perayaan Malam Tahun Baru 2019

Dia dijebloskan ke dalam penjara setelah vonisnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved