Berpihak pada Satu Paslon Pemilu 2019, 2 PNS di Lamongan Dituding Langgar Netralitas
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Lamongan tetapkan 2 PNS yang disebut melanggar langgar kode etik netralitas ASN dalam Pemilu.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanif Manshuri
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten (Bawaslukab) Lamongan menetapkan dua orang yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disebut melanggar kode etik netralitas ASN dalam Pemilu.
Tindakan ini menanggapi kabar seorang wanita yang mengaku sebagai ASN dan curhat ketika kedatangan Cawapres 02, Sandiaga Uno di Lamongan tempo hari.
Kedua ASN yang disbeut melanggar kode etik yakni Astuti Muawanah, Kepala Sekolah SDN di wilayah Kecamatan Babat; dan Mulyadi, Sekretaris Desa (Sekdes) Medang, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan.
Keduanya terbukti menghadiri kegiatan tatap muka dengan Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 02, Sandiaga Salahudin Uno di Roemah Djoeang Prabowo-Sandi pada 4 Desember 2018 di jalan Basuki Rahmad.
(Ini Harapan Kakanwil Kemenkumham Jatim Terhadap Seluruh Jajarannya di Awal Tahun 2019)
(12 Kasus ITE Ditangani Polres Tuban Selama 2018, Kepala Desa Dengan Gangguan Jiwa Diamankan)
Bawaslukab Lamongan pun telah mengeluarkan rekomendasi terkait indikasi keterlibatan ASN tersebut.
"Bawaslukab Lamongan merekomendasikan kepada Komisi ASN terkait dengan tindakan Saudari Astuti Muawanah yang dinilai mengarah kepada keberpihakan karena telah menghadiri tatap muka yang dihadiri Cawapres nomor urut 02 Sandiaga S. Uno," terang salah satu komisioner Bawaslukab Lamongan, Amin Wahyudin, Kamis (03/01/2019).
Sementara Mulyadi juga terbukti mengunggah status yang berbunyi "mengawal Cawapres Sandiaga Uno keliling Lamongan, semoga lancar dan tidak ada halangan" di akun Facebook atas nama yang bersangkutan.
Yang bersangkutan juga mengakui bahwa itu akun Facebooknya dan mengakui bahwa dia sendiri yang mengupload status Facebook itu.
Hasil pemeriksaan dan bukti yang terkumpul, pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi bahwa keduanya telah melanggar kode etik berdasarkan pasal 11 huruf C PP 42 tahun 2004, karena perbuatan yang dilakukan kedua ASN tersebut dinilai mengarah pada keberpihakan terhadap salah satu calon.
(Lirik Lagu Bad Liar Imagine Dragons dari Album Origins, Trending dan Hits di Spotify)
(Harga Emas Naik, Warga Pamekasan Padati Toko Emas Untuk Menjual Logam Mulia)
Rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada Komisi Aparatur Negara (KASN) melalui Bawaslu RI di Jakarta, sesuai Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018.
Bawaslukab Lamongan juga meminta kepada KASN untuk memproses dan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang ada, dan memberi peringatan sebagaimana diatur Peraturan Perundang-undangan.
ASN Astutik Muawanah dinilai telah melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil karena menghadiri kegiatan tatap muka yang dihadiri Cawapres nomor urut 02, Sandiaga S Uno pada saat jam kerja.
(Konflik Unikama Temui Titik Terang, Kemenkumham Terbitkan Surat Keputusan)
(Ini Harapan Kakanwil Kemenkumham Jatim Terhadap Seluruh Jajarannya di Awal Tahun 2019)