Rumah Politik Jatim
PKS Partai Pertama yang Serahkan Laporan Sumbangan Kampanye ke KPU Gresik, PKPI Tak Setor
PKPI jadi parpol yang tak kunjung serahkan Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LSDK) ke KPU Kabupaten Gresik
Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Satu partai politik (parpol) peserta pemilu tak menyerahkan Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LSDK) ke KPU Kabupaten Gresik.
Meski begitu, KPU tidak memberikan sanksi.
Pada hari Rabu, (2/1/2019), parpol berbondong-bondong mendatangi kantor KPU Kabupaten Gresik untuk menyerahkan LSDK.
Hingga batas waktu penyerahan pukul 18.00 WIB, ada satu partai yang tak kunjung memberikan laporan.
Parpol itu adalah PKPI.
Parpol pertama yang menyerahkan LSDK adalah PKS dan yang terakhir adalah Partai Demokrat.
• Yusril Ihza Mahendra Didesak Mundur dari Ketua Umum Partai Bulan Bintang
Menurut Choiruz Ziman Divisi Hukum KPU Kabuapten Gresik, dari total 16 parpol hanya satu yang menyerahkan laporan hingga batas waktu yang telah ditetapkan.
Pihaknya tidak memberikan sanksi bagi parpol yang tidak mengumpulkan LSDK tersebut.
"Untuk tahapan ini tidak ada sanksi," ujar Choiruz, Kamis (3/1/2018).
Transparansi sumbangan dana kampanye akan dinilai langsung oleh masyrakat.
Diketahui, tahapan batas penyerahan LSDK Parpol ke KPU Kabupaten Gresik ditenyukan yakni tanggal 2 Januari, terhitung sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.