Sidang Kasus Penipuan Modus Proyek Fiktif, Terdakwa Asal Sidoarjo Tipu Teman Sekolahnya Rp 36 Juta
Rian Hedi Nur Chalis, warga Candi, Sidoarjo terdakwa kasus penipuan bermodus proyek fiktif menjalani sidang dengan agenda kesaksian, Kamis.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Rian Hedi Nur Chalis, warga Candi, Sidoarjo terdakwa kasus penipuan bermodus proyek fiktif menjalani sidang dengan agenda kesaksian di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sidang yang digelar Kamis (3/1/2019) tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sarwendi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riny.
Saat itu, ada dua saksi sekaligus korban yang dihadirkan dalam persidangan, yakni Astutik dan Ani.
Saat sidang, Astutik yang merupakan korban penipuan, diberi kesempatan untuk menyampaikan keterangan saksi pertama kali.
Astutik mengaku berkenalan dengan Rian melalui media sosial Facebook.
Kemudian, Rian menyampaikan bila ia adalah kontraktor sebuah proyek di kawasan Gresik.
• Kenalan Lewat Facebook, Warga Sidoarjo Tipu Perempuan hingga 37 Juta, Modusnya Iming-iming Proyek
Rian mengatakan kepada Astutik bila ia sedang mencari pihak yang ingin mendanai dengan iming-iming mendapat keuntungan.
"Setelah mendengar perkataan terdakwa, saya merasa tertarik," aku Astutik kepada hakim.
Selain itu, ada juga hal lain yang membuat Astutik lebih percaya kepada Rian.
Kata Astutik, Rian merupakan rekannya saat SMP dan masih kuliah.
"Sebenarnya saya dan terdakwa ini berteman saat SMP dan kuliah, sama istrinya juga, makannya saya percaya," ujar Astutik.
• Janjikan Keuntungan Proyek Fiktif, Warga Sidoarjo Ngaku Pakai Hasil Uang Penipuan untuk Foya-foya
Lantaran mendengar dan mempercayai serangkaian perkataan yang disampaikan Rian, Astutik tergerak untuk menyerahkan sejumlah uang, baik secara tunai maupun transfer kepada terdakwa.
Saat sidang pun, terdakwa juga mengaku menerima transfer dari korban sebanyak dua kali, yakni pada hari Minggu (19/8/2018) senilai Rp 8.000.000 dan Jumat (9/9/2018) senilai Rp 1.500.000.
"Itu setelah dia (terdakwa) datang ke rumah saya pada hari Minggu sekitar pukul 09.00 WIB," ujar wanita yang tinggal di Perumahan Wisma Kedung Asem Indah Blok, Rungkut, Surabaya tersebut.