Janjikan Keuntungan Proyek Fiktif, Warga Sidoarjo Ngaku Pakai Hasil Uang Penipuan untuk Foya-foya
Pada polisi, Rian mengaku memotret sebuah bangunan proyek di daerah Gresik dan menyebut proyek tersebut adalah miliknya.
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Rian Hedi (34), warga Candi, Sidoarjo ditangkap polisi lantaran melakukan penipuan terhadap seorang perempuan.
Ia dibekuk Polsek Rungkut setelah korban melapor pada polisi dan menerima kerugian hingga Rp 37 juta.
Bermodus iming-iming keuntungan usaha proyek, Rian awalnya berkenalan dengan korban melalui Facebook.
Pada polisi, Rian mengaku memotret sebuah bangunan proyek di daerah Gresik dan menyebut proyek tersebut adalah miliknya.
Rian lalu mengirim foto tersebut kepada korban.
"Pelaku mengaku memiliki proyek di Gresik. Kemudian, korban tertarik dan bertahap mengirim uang jumlahnya Rp 37 juta," kata Kapolsek Rungkut, Kompol I Gede Suartika, Rabu (3/10/2018).
• Kenalan Lewat Facebook, Warga Sidoarjo Tipu Perempuan hingga 37 Juta, Modusnya Iming-iming Proyek
Sementara itu, pelaku mengaku menggunakan uang korban tersebut untuk foya-foya.
"Beli handphone. Handphone yang kirim foto itu pakai uang dia. Buat karaoke juga pakai uang itu. Dia (korban) nggak tahu," ujar Rian di Polsek Rungkut.
Kedok tersebut terbongkar saat korban mulai mencurigai pelaku.
Saat mulai curiga, korban mengecek ke alamat proyek tersebut.
Namun sayang, di proyek tersebut korban mendapat bukti bahwa bangunan itu bukan milik pelaku.
"Korban mencurigai tidak benar dan datang ke lokasi proyek. Ternyata nggak ada proyek. Fiktif," tutup Gede.
• Kisah Pria Boyolali Selamat dari Gempa di Palu: Rumah Hancur, Anak Sempat Hilang & Selamatkan Beras