Dinkes Jatim Bantah Lakukan Pembiaran Pelanggaran Operasi Katarak Ilegal Di Puskesmas Ketapang
Dinkes Jatim tidak memiliki wewenang beri hukuman pada oknum petugas Puskesmas Ketapang di Sampang, Madura.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dinkes Jatim tidak memiliki wewenang beri hukuman pada oknum petugas Puskesmas Ketapang di Sampang, Madura.
Wewenang Dinkes Jatim sebagai lembaga kesehatan pemerintah daerah Jatim, sebatas untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian pada lembaga setingkat dibawahnya.
Hal itu disampaikan Dian Islami Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Jatim untuk menjawab tuduhan yang menyebut pihak Dinkes Jatim terkesan melakukan pembiaran, dari Perwakilan PKC PMII Jatim yang datang ke kantornya di Lantai Dua Gedung Yasa Husada Dinkes Jatim, Jumat (4/1/2019).
Bila terjadi kasus seperti dugaan operasi katarak illegal dan menyalahi prosedural medis di Puskesmas Ketapang, Sampang, Madura, menurut Dian, pihak Dinkes Jatim akan menyerahkan pihak bersangkutan ke asosiasi profesinya masing-masing.
• Datangi Dinkes, PKC PMII Jatim Adukan Pelanggaran Operasi Katarak Ilegal Puskesmas Ketapang Madura
Bila yang bersangkutan adalah seorang Petugas Puskesmas Ketapang, maka Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang berwenang melakukan pemeriksaan etika profesionalisme.
Namun, bila yang bersangkutan adalah seorang Dokter Spesialis Mata, maka Organisasi profesi dokter spesialis mata (Perdami) yang berwenang.
“jadi bukan kami yang lakukan pemeriksaan atau penyidangan, kami akan serahkan itu pada profesinya masing-masing,” sanggahnya.
• Surabaya Punya Pengobatan Katarak Berstandar Internasional
Artinya, keputusan untuk menjatuhi hukuman pidana atau perdata pada pihak bersangkutan, sepenuhnya wewenang asosiasi atau organisasi keprofesian yang bersangkutan.
Paling tidak, bila Dinkes Jatim dilibatkan dalam tangani kasus semacam ini, Dian menerangkan, mungkin sebatas memberi sanksi adminsitrasi. Berupa peringatan atau pencabutan Surat Izin Praktik (SIP).
“intinya, kalau dugaan pelangaran berkaitan dnegan etika profesi, kami akan bawa ke organisais profesinya,” terangnya.
Ia menolak tuduhan bahwa Dinkes Jatim terkesan lakukan pembiaran.
Menurut Dian, Dinkes Jatim memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) tersendiri, dalam hal ini dibatasi oleh jenjang struktur lembaga yang ada.
"Dinkes Jatim memiliki andil untuk lakukan pembinaan, pengawasan, pengendalian pada lembaga kesehatan di seluruh Jatim. Termasuk Dinkes Kab/kota yang awasi faskes atau puskesmas di wilayahnya," tandasnya.