Kasus Prostitusi Online Artis di Surabaya, Muncikari Pasang Harga Tergantung Tingkat Popularitas
Polda Jatim membuka Press Release membahas kasus prostitusi online yang melibatkan artis pada Senin (7/1/2019).
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polda Jatim membuka Press Release membahas kasus prostitusi online yang melibatkan artis pada Senin (7/1/2019).
"Nama-nama sudah kami pegang semuanya, tarifnya juga sudah ada, sesuai dengan tingkat kepopulerannya," terang Irjen Pol Luki Hermawan, Kapolda Jatim.
Adapun tarif dari sederet artis dari posisi tersebut yakni sekitar mulai dari Rp 25 juta, Rp 80 juta Rp 100 juta hingga lebih dari Rp 300 juta.
Luki mengungkapkan, tersangka muncikari TN dan ES ternyata punya jaringan mencakup hampir seluruh daerah di Indonesia.
Luki mengaku tengah mendalami kasus itu dengan memanggil satu persatu saksi untuk dimintai keterangan. Bahkan, masih ada beberapa orang yang tengah diburu.
(Meski Putus Kerja Sama, Rumah Sakit Citra Medika Sidoarjo Tetap Layani Pasien BPJS Kesehatan)
(Artis Vanessa dan Avriellia Bisa Tersangka, Jika Polda Jatim Temukan Penghasilan Rutin Prostitusi)
"Ini merupakan jaringan yang cukup besar, nanti kami panggil satu per satu orang-orang yang terlibat dalam jaringan, kami sudah punya foto-fotonya, sudah punya nama-namanya," pungkasnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengungkap kasus prostitusi daring di kota pahlawan pada Sabtu (5/1/2019) kemarin.
Kasus itu menyeret artis ibu kota berinisial Vanessa Angel (VA). VA disebut memasang tarif hingga Rp 80 juta dari setiap pelayanan yang diberikan kepada pelanggannya.
Tak hanya VA, personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim juga mengamankan seorang foto model berinisial AS.
AS sendiri diduga memperoleh bayaran hingga Rp 25 juta untuk setiap service.
(Meski Putus Kerja Sama, Rumah Sakit Citra Medika Sidoarjo Tetap Layani Pasien BPJS Kesehatan)