Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemkot Surabaya Luncurkan e-SPPT Pada 2019, Mudahkan Warga Surabaya Urus Pajak Bumi dan Bangunan

Pemkot Surabaya Luncurkan e-SPPT Pada 2019, Mudahkan Warga Surabaya Urus Pajak Bumi dan Bangunan.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Sudarma Adi
SURYA/PIPIT MAULIDIYA
Yusron, saat menunjukkan aplikasi e-SPPT di Pemkot Surabaya 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Pemerintah Kota (BPKPD) Surabaya, meluncurkan sistem e-SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang elektronik).

Sesuai namanya, e-SPPT bisa diakses secara online melalui http://pbb.bpkdsurabaya.go.id/

Sistem yang baru diterapkan tahun 2019 ini, menurut Yusron Sumarton, Kepala BPKPD Pemkot Surabaya memudahkan masyarakat sekaligus pemerintah kota (pemkot) dalam administrasi pajak.

Pemkot Surabaya akan Segera Tetapkan Direksi Baru PD Pasar Surya

"Selama ini kami punya kewajiban untuk menyampaikan SPPT pajak bumi dan bangunan. SPPT secara fisik sudah kami edarkan kepada seluruh wajib pajak se Surabaya lewat kelurahan, RW dan RT. Proses penyampaian SPPT ini ternyata masih ada keluhan, tidak sampai kepada masyarakat," terang Yusron, saat prescon di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Senin (7/1/2018).

Kendala bermacam, SPPT tak bisa sampai kepada masyarakat karena terkadang mereka sedang tidak di rumah saat petugas mengantar.

Sehingga dibawa kembali ke kelurahan atau UPT BPKPD terdekat.

Juknis Dana Kelurahan Belum Turun, Pemkot Surabaya Siapkan Pelatihan untuk Para Lurah

"Selain itu, selama ini banyak yang minta surat keterangan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), salinan SPPT. Mereka harus bersurat kepada kami, sementara proses surat menyurat itu bisa sampai dua hari baru terpenuhi," jelas Yusron sehingga membuat inovasi e-SPPT.

Untuk itu, mulai tahun ini masyarakat Surabaya tidak perlu menunggu lama SPPT fisik yang biasa diantar kelurahan, RT, dan RW.

Melainkan bisa mengecek secara langsung SPPT awal tahun di website http://pbb.bpkdsurabaya.go.id/

Untuk bisa mengakses e-SPPT pertama diperlukan NIK sesuai KTP yang terdata di Surabaya.

Kemudian masukkan NOP (nomor objek pajak) dan submit.

e-SPPT yang muncul bisa langsung dicetak dan disimpan dalam format PDF.

SPPT berisi informasi letak objek pajak, nama dan alamat wajib pajak, objek pajak, luas permeter persegi, kelas objek pajak, NJOP per meter dan total NJOP.

Dalam SPPT juga bisa diketahui PBB terhutang yang harus dilunasi.

Melalui aplikasi e-SPPT, masyarakat juga bisa mengajukan salinan SPPT tahun sebelumnya, hanya melalui aplikasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved