Bawaslu Kabupaten Malang Sita 21.000 APK yang Langgar Aturan
George Da Silva menjelaskan, APK yang disita berada di kawasan terlarang, seperti fasilitas lalu lintas, dekat sekolah, pohon dan lain-lain.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Semenjak periode kampanye yang dibuka pada tanggal 23 September 2018 lalu, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Malang bersama jajaran satpol PP, kepolisian, dan Panwascam di 33 kecamatan, rajin melakukan penindakan terhadap alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.
Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Malang, George Da Silva menjelaskan, APK yang disita berada di kawasan terlarang, seperti fasilitas lalu lintas, dekat sekolah, pohon dan lain-lain.
George Da Silva menyebut, rata-rata setiap dua minggu, pihaknya menertibkan sebanyak 1.500 APK dari 15 parpol yang tersebar di 33 kecamatan.
• Hadapi Pelaksanaan USBK, Sejumlah Sekolah di Kota Malang akan Tambah Daya Listrik
• Alasan Manajemen Arema FC Akhirnya Jatuhkan Pilihan pada Milomir Seslija sebagai Pelatih Kepala
Hingga Rabu (9/1/2019) sore, Bawaslu telah menyita sebanyak 21.000 APK yang melanggar aturan.
APK yang disita tersebut dari berbagai jenis, seperti baliho maupun poster.
“APK tersebut melanggar aturan. APK yang disita dipasang di sekolah, kantor pemerintahan, balai desa, rumah sakit, dipaku di pohon, maupun ditempel di tiang listrik dan telepon, total sampai sekarang sekitar 21.000 APK,” terang George Da Silva ketika dikonfirmasi, Rabu (9/1/2019).
• Pintu Gerbang Universitas Kanjuruhan Malang Kembali Dibuka, Aktivitas Kampus Sudah Berjalan Normal
• PNS Dishub Ponorogo Nekat Gantung Diri di Kantornya, Diduga karena Sakit Tak Kunjung Sembuh
• Dilacak Melalui IMEI, Polres Malang Kota Ringkus Penadah Ponsel Asal Desa Tajinan
Terkait tindakan preventif, George Da Silva menjelaskan, pihaknya berkali-kali mensosialisasikan aturan pemasangan APK partai politik maupun caleg kepada tim kampanye.
“Tim kampanye biasanya nyuruh orang buat masang APK. Biasanya yang masang ini tak paham regulasinya soal tempat yang boleh dan yang mana yang tak boleh," paparnya. (Surya/Erwin Wicaksono)