Cara Urus KTP hingga Akta Kelahiran di Kantor Pos Kabupaten Malang, Perhatikan Formulir Sampai Tarif
Berbagai upaya terkait peningkatan pelayanan administrasi kependudukan terus diupayakan oleh Dispendukcapil Kabupaten Malang.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ani Susanti
TRIBUNJATIM.COM, KEPANJEN - Berbagai upaya terkait peningkatan pelayanan administrasi kependudukan terus diupayakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang.
Satu di antaranya adalah pengurusan dokumen kependudukan antara lain meliputi Kartu Tanda Penduduk elekronik (e-KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran hingga surat kematian di Kantor Pos.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Dispendukcapil Kabupaten Malang, Shirath Aziez menjelaskan, pada dasarnya pengurusannya sama dan tak ada yang berubah.
Namun, masyarakat bisa memilih mengurus di Kantor Disependukcapil atau ke Kantor Pos.
"Pada dasarnya pengurusannya sama. Ini kan sebuah cara untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Namun perlu diketahui, untuk pengurusan e-KTP, harus melakukan perekaman dahulu ke Kecamatan atau Kantor Dispendukcapil. Intinya yang terdekat dari domisili masyarakat," ujar Shirath, Kamis (10/1/2019).
• Uji Coba Sistem Satu Arah di Jalan Jakarta Kota Malang Diterapkan Hari ini hingga 10 Februari 2019
Karena program ini masih akan dilakukan, Shirath belum bisa menjelaskan terkait bagaimana evaluasi terkait berjalannya program tersebut.
"Ini kan sebuah usaha peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya dengan Kantor Pos. Evaluasi belum kami lakukan, nantinya akan kami lakukan. Soal lamanya kepengurusan, prinsipnya di kantor kami itu one day service," imbuhnya.
Di sisi lain, Kepala Kepala Kantor Pos Malang, Agung Janarjono menerangkan, program sinergi pelayanan dokumen kependudukan ini masih dalam tahap persiapan dan pengembangan oleh pihaknya.
Hanya saja program ini akan diterapkan dulu di Kabupaten Malang.
"Beberapa waktu lalu kami baru tanda tangan MoU dengan Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang. Kami masih melakukan training kepada para pegawai mengenai kesiapan menerapkan program pelayanan dokumen kependudukan tersebut," terang Agung melalui sambungan telepon.
• Pasca Uji Coba Traffic Light, Dinas Perhubungan Kota Malang Akan Bongkar Taman dan Beri Marka Jalan
Terkait alur bagaimana nanti kepengurusannya, Agung menjelaskan cukup mudah.
Warga Kabupaten Malang tinggal mendatangi Kantor Pos terdekat yang tersebar di 30 cabang Kantor Pos yang tersebar di Kabupaten Malang.
"Kemudian, mengisi formulir yang disediakan petugas dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan sebelumnya. Selanjutnya kami antar ke dispendukcapil. Kemudian akan diproses dan kami kirimkan lagi ke warga apabila sudah jadi," jelas Agung.
Agung menambahkan, perihal berapa tarif yang ditetapkan, nantinya pada layanan dokumen kependudukan ini, pihaknya akan mengumumkan ketika semua tahap persiapan sudah selesai.
"Targetnya kami siap pada akhir Januari ini. Soal berapa tarif pengirimannya akan kami informasikan lebih lanjut kepada masyarakat. Mungkin kisaran Rp 14 ribu sampai Rp 20 ribu," tandasnya.
• 2 Kasus Bunuh Diri Terjadi di Malang dalam 3 Hari Terakhir, di Antaranya Pria Ceburkan Diri ke Sumur