Hasil Evaluasi Sementara Pemkot Blitar, Jam Operasional Tempat Karaoke Perlu Diseragamkan
Tim evaluasi dari Pemkot Blitar sudah selesai mengumpulkan data dari sejumlah tempat karaoke.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Tim evaluasi dari Pemkot Blitar sudah selesai mengumpulkan data dari sejumlah tempat karaoke, Minggu (13/1/2019).
Rencananya, tim akan mengkaji satu per satu data yang dikumpulkan dari sejumlah tempat karaoke mulai Senin (14/1/2019).
"Besok Senin tim akan kumpul untuk mengkaji satu per satu data yang didapat dari tempat karaoke," kata Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Juari, yang juga sekretaris tim evaluasi, Minggu (13/1/2019).
Juari mengatakan, tim sudah mendatangi delapan tempat karaoke di Kota Blitar.
• Pemkot Berencana Perbaiki 386 Unit Rumah Tidak Layak Huni di Kota Blitar Tahun ini
• Sudah 4 Hari Warga Perum BTU Krisis Air Bersih, Dirut PDAM Kota Malang: Kami Masih Normalisasi
Tim mengecek langsung kondisi bangunan di tempat karaoke.
Selain itu, tim juga mengklarifikasi soal legalitas perizinan dan sistem operasional sejumlah tempat karaoke ke pengelola.
"Untuk sementara, pengumpulan data di lapangan sudah selesai. Tapi kalau masih ada yang kurang, tim akan memanggil lagi pengelola untuk diklarifikasi," ujarnya.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Blitar, Triman Prasetyono, yang juga salah satu anggota tim evaluasi mengatakan, dari hasil pengamatan sementara di lapangan, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki di sejumlah tempat karaoke.
• Pemkot Blitar Kelola Kembali Terminal Tipe C yang Sempat Diambil Alih Pusat
• Sungjae BTOB Live 12 Jam Maraton Gegara Kalah Main Batu Gunting Kertas dengan Changsub
Salah satunya soal jam operasional di sejumlah tempat karaoke.
Menurutnya, hasil klarifikasi ke sejumlah pengelola menyebutkan jam operasional di tempat karaoke berbeda-beda.
Terutama soal jam tutup tempat karaoke.
Ada tempat karaoke yang tutup pukul 24.00 WIB, ada pula tempat karaoke yang tutup hingga pukuk 03.00 WIB.
"Mungkin soal jam operasional tempat karaoke ini yang perlu diseragamkan agar tidak menimbulkan pikiran negatif di masyarakat," kata Triman.
• Razia Warung Miras di Kawasan GOR Jayabaya Kediri, Petugas Satpol PP Temukan 3 Pekerja Anak
• Dua Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia Satpol PP Kota Kediri, Dua di Antaranya Mahasiswa
Soal model bangunan fisik, kata Triman, rata-rata sudah sesuai standar.
Luas room di tempat karaoke juga sudah sesui dengan peraturan yang dikeluarkan Kementerian Pariwisata.