Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemkot Berencana Perbaiki 386 Unit Rumah Tidak Layak Huni di Kota Blitar Tahun ini

Pemkot Blitar kembali berencana memperbaiki sejumlah rumah milik warga yang kondisinya tidak layak huni pada tahun 2019 ini.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Pemkot Blitar kembali berencana memperbaiki sejumlah rumah milik warga yang kondisinya tidak layak huni pada tahun 2019 ini.

Jumlah anggaran dan rumah yang akan diperbaiki tahun ini lebih banyak dibandingkan pada 2018.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kota Blitar, Erna Santi mengatakan, jumlah rumah tidak layak huni yang akan diperbaiki tahun ini sebanyak 386 unit rumah.

Dongkrak Wisatawan, Pemkot Blitar Buat Kawasan Pejalan Kaki di Makam Bung Karno dan Istana Gebang

Anggaran yang disiapkan untuk memperbaiki sejumlah rumah tidak layak huni itu sekitar Rp 5,7 miliar.

"Kalau dibandingkan tahun lalu, jumlah rumah tidak layak huni yang akan kami perbaiki tahun ini lebih banyak," kata Erna Santi, Minggu (13/1/2019).

Tahun lalu, jumlah rumah tidak layak huni yang diperbaiki Pemkot Blitar sebanyak 244 unit rumah.

Anggaran yang disediakan sekitar Rp 2,4 miliar.

Pemkot Blitar Gelontorkan Anggaran Rp 4,7 Miliar untuk Penambahan Fasilitas di Gedung Kesenian

Anggaran untuk perbaikan rumah tidak layak huni tahun lalu berasal dari dana alokasi khusus (DAK) pemerintah pusat.

Sedangkan tahun ini, Pemkot Blitar mendapatkan tiga sumber anggaran untuk perbaikan rumah tidak layak huni.

Tiga sumber anggaran itu dari APBD Kota Blitar, bantuan dari Provinsi Jatim, dan DAK dari pemerintah pusat.

Rinciannya, dana dari APBD untuk memperbaiki 48 unit rumah, dana bantuan dari Provinsi Jatim untuk memperbaiki 160 unit rumah dan DAK dari pemerintah pusat untuk memperbaiki 178 unit rumah.

"Total anggarannya sekitar Rp 5,7 miliar," ujarnya.

Pemkot Blitar Kelola Kembali Terminal Tipe C yang Sempat Diambil Alih Pusat

Pembelajaran Sejak Dini, Siswa SD di Gresik Belajar Lingkungan di Sekitar Sungai Brantas

Erna menjelaskan, dana bantuan perbaikan rumah tidak layak huni itu ada tiga kategori, yakni, ringan, sedang, dan berat.

Untuk kategori ringan mendapat bantuan perbaikan Rp 7,5 juta, lalu kategori sedang dapat Rp 10 juta, dan kategori berat dapat bantuan perbaikan Rp 15 juta.

Syarat penerima bantuan harus memiliki tanah, belum pernah mendapat bantuan serupa, berpenghasilan paling banyak UMK, dan bersedia berswadaya membentuk kelompok.

Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Bentuk Posko Bersama untuk Persiapan UNBK SMP dan SMA di Blitar

Sungjae BTOB Live 12 Jam Maraton Gegara Kalah Main Batu Gunting Kertas dengan Changsub

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved