Dimas Kanjeng Taat Pribadi Jadi Wali Nikah pada Pernikahan Putri Pertamanya di Probolinggo
Taat Pribadi atau Dimas Kanjeng Taat Pribadi akhirnya pulang ke padepokannya di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Probolinggo.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Terpidana kasus pembunuhan sekaligus penipuan dan penggelapan, Taat Pribadi atau Dimas Kanjeng Taat Pribadi akhirnya pulang ke padepokannya di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Rabu (16/1/2019).
Kepulangannya ini bukan karena bebas dari masa hukumannya, tapi karena Taat Pribadi mendapatkan izin dari Kementerian Hukum dan HAM untuk hadir dalam acara pernikahan anaknya yang dilangsungkan di padepokan.
Taat Pribadi menjadi wali atas pernikahan putrinya, Syarifatul Syahidah.
• Dimas Kanjeng Hanya Divonis Nihil Hakim PN Surabaya, Padahal Terbukti Lakukan Tindak Penipuan
• Inilah Alasan Majelis Hakim Vonis Nihil Dimas Kanjeng Taat Pribadi Atas Kasus Penipuan Rp 10 Miliar
Putrinya menikah dengan pria asal Makassar Sulawesi Selatan, Uci Rahmad Amiruddin.
Pernikahan ini berlangsung sederhana dan mendapat penjagaan ketat.
Kepulangan Dimas Kanjeng Taat Pribadi ke padepokan dijaga ketat oleh pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur, Rutan Medaeng dan kepolisian daerah Probolinggo.
Dimas Kanjeng Taat Pribadi tidak bisa berlama-lama di sana, ia hanya bisa bertahan 2 jam 30 menit.
Ia datang sekira pukul 07.30 WIB dan harus kembali lagi ke Rutan Medaeng untuk melanjutkan masa hukumannya sekira pukul 10.00 WIB.
• Banyuwangi Punya Garis Pantai Panjang, Finalis Jebeng Thulik 2019 Dibekali Pengetahuan Bahari
• Berdalih Butuh Biaya Persalinan Istri, Bapak 5 Anak di Surabaya Nekat Curi Handphone Petugas PMK
Selama perjalanan pulang pergi, Dimas Kanjeng Taat Pribadi tidak bisa berinteraksi dengan pengikutnya karena penjagaan yang ketat.
Kapolres Probolinggo, AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan, kepulangan Dimas Kanjeng Taat Pribadi hanya untuk menghadiri dan menjadi wali pernikahan putri pertamanya.
Setelah prosesi akad nikah selesai, terpidana kasus pembunuhan itu kembali ke Rutan Medaeng, Sidoarjo.
• Serahkan Sertifikat Perizinan pada Pengusaha, Faida Ajak Semua Elemen Jaga Iklim Investasi di Jember
• Kabupaten Pasuruan Dapat Penghargaan Adipura, Gus Irsyad Berkomitmen Wujudkan Bangil Bangkit
“Hanya hadir sebagai wali, setelah itu kembali lagi ke Rutan Medang. Sesuai prosedur, kami melakukan pengamanan di lokasi, sebab statusnya adalah terpidana yang tengah menjalani masa hukuman,” Kata AKBP Eddwi Kurniyanto.
Dalam akad nikah dengan undangan sekitar 500 orang itu, Dimas Kanjeng Taat Pribadi tak sendiri, ia didamingi istrinya Rachmawati dan sejumlah pengurus padepokan.

“Ada 8 petugas rutan dan satu kendaraan Brimob Polda Jatim yang mengawal. Sedangkan, kami hanya membantu mengantisipasi keamanan dan ketertiban di masyarakat saja,” urainya.
• Pantau Ketersediaan Jagung di Probolinggo, Badan Ketahanan Pangan Kementan Harapkan Harga Stabil
AKBP Eddwi Kurniyanto menjelaskan, kepulangan Dimas Kanjeng Taat Pribadi untuk menghadiri acara pernikahan anaknya ini sudah sesuai prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
“Taat sudah mengajukan izin, sehingga diperbolehkan pulang, tapi dalam waktu tertentu," pungkas dia. (Surya/Galih Lintartika)