Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ahmad Dhani akan Tiba di Kejari Surabaya Hari ini untuk Tahap II Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

Musisi sekaligus politisi Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo akan tiba di Kejaksaan Negeri Surabaya pada Kamis (17/1/2019).

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
SURYA/MOHAMMAD ROMADONI
Ahmad Dhani pasca jalani pemeriksaan kasus dugaan penipuan di Polda Jatim pada Rabu (24/10/2018) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Musisi sekaligus politisi Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo akan tiba di Kejaksaan Negeri Surabaya pada Kamis (17/1/2019) siang.

Kedatangan Ahmad Dhani kali ini terkait status tersangka yang ditetapkan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim usai pentolan Band Dewa 19 itu diduga melakukan hate speech (ujaran kebencian) melalui vlog-nya.

Rencananya, Ahmad Dhani akan menyerahkan diri ke Kejari Surabaya yang berada di Jalan Sukomanunggal, untuk memenuhi tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik kepolisian kepada kejaksaan.

Polda Jatim Limpahkan Tersangka Ahmad Dhani dan Barang Bukti Pencemaran Nama Baik ke Kejaksaan

Polda Jatim akan Serahkan Ahmad Dhani dan Barang Bukti Dugaan Kasus ITE ke Kejati Jatim

Belum diketahui pasti siapa saja yang akan mendampingi Ahmad Dhani.

Hingga berita ini diturunkan, TribunJatim.com masih menunggu konfirmasi terkait hal itu.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Ahmad Dhani dilaporkan ke Polda Jatim lantaran dinilai telah berkata tak pantas melalui video yang diunggah di media sosial.

Dimas Kanjeng Taat Pribadi Jadi Wali Nikah pada Pernikahan Putri Pertamanya di Probolinggo

Selain Christian Bekamenga, Persebaya Juga Incar Striker Afrika yang Berkompetisi di Liga Eropa

Di dalam video itu, Ahmad Dhani tampak mengeluarkan kata "idiot" yang diduga merendahkan salah satu ormas agama ketika aksi #2019GantiPresiden di Surabaya beberapa waktu lalu.

Ahmad Dhani disangka telah memanfaatkan ITE untuk menyebarkan kebencian kepada seseorang maupun kelompok tertentu.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved