Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Designer Drug, Obat-obatan Terlarang Rancangan Sendiri, Efeknya Serupa Narkotika Atau Psikotropika

Sesuai perkembangan IPTEK, pengguna obat-obatan terlarang mengembangkan sediaan-sediaan baru tergolong designer drug.

Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Melia Luthfi Husnika
ISTIMEWA
Ilustrasi psikotropika atau obat atau zat 

Laporan wartawan TribunJatim.com, Christine Ayu Nurchayanti

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA -  Sesuai perkembangan IPTEK, pengguna obat-obatan terlarang mengembangkan sediaan-sediaan baru tergolong designer drug.

Hal ini disampaikan dosen Fakultas Farmasi Universitas Airlangga (Unair), Dra Yulistiani MSi Apt.

"Obat ini dirancang sendiri untuk tujuan khusus yang menyerupai efek narkotika atau psikotropika yang lebih poten," tuturnya Rabu (16/1/2019).

Designer drug, tutur Yulistiani, dikenal dengan istilah psikoaktif adiktif.

Dua Pekan, Polres Mojokerto Amankan 12 Tersangka Kasus Narkoba, Satu Tersangkan Merupakan Residivis

Pada umumnya, lanjut Yulistiani, zat atau senyawa yang digunakan dalam designer drug masuk dalam kategotri kelompok  prekursor.

Prekusor adalah zat atau bahan pemula untuk pembuatan narkotika dan psikotropika.

Designer Drug, tutur Yulistiani, sekarang  peredarannya telah diawasi oleh pemerintah.

Contoh designer drug, lanjut Yulistiani, adalah turunan amfetamin seperti XTC/ecstacy/ ekstasi yang tingkat penyalahgunaannya sangat tinggi.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved