Nekat Melanggar Jam Operasional di Kecamatan Bunga Gresik, Puluhan Truk Kena Tilang
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik menggelar sidak truk yang beroperasi tak sesuai jam kerja di Jalan Deandels, Desa Abir-abir, Kecamatan Bun
Penulis: Willy Abraham | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan Tribunjatim.com,Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik menggelar sidak truk yang beroperasi tak sesuai jam kerja di Jalan Deandels, Desa Abir-abir, Kecamatan Bungah, Sabtu (19/1/2019).
Sejak pukul 06.00 WIB, razia yang dipimpin Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Gresik, Nanang Setiawan bersama Satlantas Polres Gresik mendapati puluhan truk yang melanggar jam operasional.
Puluhan truk bermuatan galian C yang melewati Jalan Deandles, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, terkena razia mereka kemudian di tilang oleh Polantas.
Salah satu sopir truk yang terkena razia beralasan tidak tahu rambu lalulintas.
"Yang disana juga ditilang pak," ujar Bambang dengan nada kesal.
Bambang menyatakan, dia setuju Dishub merazia dump truk yang beroperasi diluar jam operasional. Namun dia juga berharap razia yang dilakukan petugas gabungan itu tidak tebang pilih dalam menjalankan aturan.
• 6 Lokasi Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Kediri yang Digerebek Polda Jatim, 48 Orang Diamankan
• BREAKING NEWS: Polda Jatim Bongkar Praktik Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Kediri, Ada 6 Lokasi
• Personel Avengers bersama Satlantas Polres Gresik
"Saya cuman ikut saja karena banyak dump truk yang dimodif lebih tinggi juga banyak yang melanggar tapi tidak ditilang," ungkap Bambang.
Mendengar hal itu, dengan nada tinggi Nanang menghukum para pengemudi dump truk yang secara terang-terangan melanggar untuk push up.
"Disana itu sudah dua dump truk ditilang," ujarnya dengan nada tinggi kepada Tribunjatim.com.
Kadishub Gresik itu menampik adanya petugas yang tebang pilih dalam merazia dump truk. Dia menyatakan, setiap ada pelanggaran akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Mereka ini sudah jelas melanggar, mereka tidak boleh beroperasi mulai Pukul 05.00 sampai pukul 08.00 WIB setelah itu silahkan beroperasi," ungkap Nanang.
Jam larangan beroperasi juga berlaku pukul 15.00 WIB hingga 18.00 WIB sesuasi dengan surat edaran (SE) Bupati.
Jalan Deandels merupakan jalur ramai padat kendaraan, dump truk yang melintas saat jam berangkat kerja dan sekolah sering menyebabkan macet.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-gresik-sopir-truk-kena-tilang-salahai-jam-operasional.jpg)