Breaking News

Bupati Gus Yani Bakal Dampingi Korban Kasus SK ASN Palsu Lapor Polres Gresik

Pemkab Gresik mendampingi para korban kasus SK ASN palsu untuk melapor ke Mapolres Gresik.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Alga W
Tribun Jatim Network/Willy Abraham
SK ASN PALSU - Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, saat wawancara kepada media. Ia angkat bicara terkait kasus SK ASN palsu. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Gresik mendampingi para korban untuk melapor ke Mapolres Gresik.
  • Bupati menugaskan Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan BKPSDM untuk mendata dan melapor Polres Gresik.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, angkat bicara terkait kasus SK ASN palsu.

Pihaknya menugaskan Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Gresik untuk mendata dan melapor Polres Gresik.

Baca juga: Srimaya Malang Luncurkan Cluster Vasaka, Hadirkan Konsep Rumah Kost Dekat Kampus UMM

"Kemarin sudah manggil Inspektorat, Inspektorat sudah kita tugaskan untuk mencari data berapa saja jadi korban SK (ASN dan PPPK) palsu, kasih waktu Inspektorat untuk mendata tersebut," ujar Gus Yani, sapaan akrabnya, kepada awak media usai peresmian pasar rakyat Sidayu, Jumat (10/4/2026).

"Kemudian melibatkan BKPSDM, nanti tinggal bikin laporan ke Polres Gresik," imbuhnya.

Terkait jumlah korban, pihaknya masih mendalami melalui Inspektorat dan BKPSDM.

Yang jelas, Pemkab Gresik mendampingi para korban untuk melapor ke Mapolres Gresik.

Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik, Achmad Washil menjelaskan, tidak membantah adanya keterlibatan 'orang dalam'.

Dalang dari pemalsuan SK ASN tersebut diduga ada dua orang yang terdiri dari ASN aktif dan eks ASN.

"Informasinya ada 1 ASN aktif yang terlibat dan juga ASN yang non aktif (eks ASN)," katanya.

Ia melanjutkan, bahwa pecatan ASN yang terlibat penipuan SK ASN palsu tersebut pernah melakukan hal serupa di beberapa tahun lalu.

"Dulu juga pernah memasukkan THL non prosedural dan terkena teguran sampai dipecat," tambahnya.

Untuk modus yang dilakukan, lanjutnya, ada PPPK yang tidak dimasuki.

Kemudian dalang penipuan tersebut beraksi dengan menawarkan ke korban tanpa tes dan menarik biaya.

"Info dari BKPSDM untuk nominal sekitar Rp50 juta sampai Rp75 juta," ungkapnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved