Terobosan BP2D, Warga Kota Malang Dapat Melakukan Pembayaran PBB Perkotaan di Awal Tahun 2019
Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang membuat terobosan baru agar wajib pajak mendapat kemudahan memenuhi kewajibannya.
Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, MALANG – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang membuat terobosan baru agar wajib pajak mendapat kemudahan memenuhi kewajibannya.
Warga Kota Malang dapat melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan di awal tahun 2019 ini.
Meski secara resmi penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB 2019 baru akan dilaunching pertengahan Februari mendatang bersamaan dalam rangka Pekan Panutan Pajak, namun mulai sekarang, para wajib pajak (WP) sudah bisa melunasi kewajiban perpajakan dengan membawa SPPT tahun sebelumnya.
• Penjelasan BMKG Klimatologi Malang Soal Angin Kencang dan Prakiraan Cuaca Hari ini di Malang Raya
• Agoes Soerjanto Jadi CEO Arema FC, Milomir Seslija Sambut Baik & Amini Target Juara Piala Indonesia
“Ini sudah menjadi komitmen BP2D dalam memberikan dan meningkatkan layanan perpajakan daerah, khususnya PBB Perkotaan kepada masyarakat,” ujar Kepala BP2D Kota Malang, Ade Herawanto, Selasa (22/1/2019).
Menurut Ade, dengan memperoleh bukti pembayaran lebih awal, masyarakat bisa memanfatkan kesempatan untuk keperluan lainnya, seperti peralihan hak atas tanah dan bangunan serta administrasi lain yang membutuhkan bukti lunas PBB.
Mantan Kabag Humas Setda Kota Malang itu menjelaskan, gerak cepat dilakukan agar bisa mencapai target Rp 501 miliar yang ditetapkan tahun ini.
• Insiden Mikrofon saat Pidato di Seoul Music Awards ke-28 Viral, Eunha GFRIEND Ungkap Perasaannya
• Pemkot Malang Berencana Akan Bangun Jalur Baru Guna Urai Kemacetan
Meski ada kenaikan target hingga lebih dari Rp 80 M, namun Ade menegaskan tidak akan membebani masyarakat Kota Malang dengan kenaikan nilai PBB.
"Tidak ada kenaikan PBB," tegas Sam Ade d'Kross, sapaan akrabnya.
Terkait penyampaian SPPT di tiap wilayah bagi wajib pajak dengan ketetapan PBB nominal di bawah Rp 500 ribu dapat menghubungi kantor kelurahan atau RT/RW setempat.
Sedangkan SPPT dengan ketetapan nominal di atas Rp 500 ribu akan disampaikan langsung oleh petugas pos kepada wajib pajak bersangkutan.
• Pembangunan Underpass Karanglo, Satlantas Polres Malang Terapkan Pengalihan Jalur
• Minhyuk BTOB Sebut Sungjae sebagai Tsundere di Acara Idol Radio yang Dipandu Ilhoon
Di sisi lain, BP2D mulai melakukan sistem layanan jemput bola dengan menggelar blusukan ke sejumlah wilayah di Kota Malang.
Masyarakat yang daerahnya dikunjungi oleh petugas BP2D dan Bank Jatim, bisa langsung melakukan pembayaran pajak daerah di lokasi.
Alumni Universitas Gadjah Mada Yogyakarta ini berharap, para wajib pajak dapat memanfaatkan kesempatan sebaik mungkin dengan adanya layanan dan fasilitas yang kian mudah dijangkau.
• Biar Semangat Kerja, Kuli Bangunan Asal Wagir Malang Tanam Ganja untuk Dikonsumsi Sendiri
Sebagai informasi, wajib pajak bisa melakukan transfer dari bank mana saja yang terafiliasi dengan nomor rekening Bank Jatim, sehingga memudahkan wajib pajak kapanpun dan di manapununtuk melakukan pembayaran.
Ditambah lagi, masyarakat juga bisa memanfaatkan sistem host to host melalui layanan perbankan Bank Jatim.