Divonis 5 Tahun atas Kasus Suap, Wali Kota Blitar Nonaktif Samanhudi Anwar Mengaku Pikir-pikir
M Samanhudi Anwar, bersama Bambang Sutomo alias Totok secara bersamaan didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wali Kota Blitar nonaktif, M Samanhudi Anwar, bersama Bambang Sutomo alias Totok secara bersamaan didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (24/1/2019).
Kali ini Wali Kota Blitar nonaktif dan orang kepercayaannya itu menghadapi sidang putusan atas kasus korupsi dan kasus suap pengadaan barang dan jasa.
Ketua majelis hakim, Agus Hamzah, dalam amar putusannya memutus Samanhudi dihukum pidana selama 5 tahun serta denda sebesar Rp 500 juta.
• DPC PDIP Kota Blitar Usulkan Said Novandi Menjadi Ketua DPRD Gantikan Glebot Catur Arijanto
“Mengadili terdakwa dipidana selama 5 tahun serta dijatuhi denda Rp 500 juta, apabila tidak dapat membayar, maka ditambah masa tahanan selama 5 bulan,” terang Agus saat bacakan amar putusan di Ruang Candra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (24/1/2019).
Selain itu, hak politik Samanhudi juga dicabut selama 5 tahun.
Sementara itu, berbeda dengan terdakwa Samanhudi, terdakwa Bambang Sutomo alias Totok dihukum pidana selama 4 tahun serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.
• Angin Kencang Diperkirakan Masih akan Menerjang Blitar, Masyarakat Diminta Waspada
• Jumlah Kasus Demam Berdarah di Kota Blitar Naik, Kini Ada 24 Kasus, Terbanyak di Kecamatan Sukorejo
Adapun hal yang memberatkan dari terdakwa Samanhudi yakni perbuatan terdakwa bertentangan sebagai wali kota dan tidak dapat dicontoh oleh masyarakat, lalu terdakwa berbelit selama persidangan.
Sedangkan hal yang meringankan yaitu, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.
Selain itu, terdakwa pernah mendapat penghargaan serta telah memohon maaf dan menyesali perbuatannya.
• DPRD Akan Panggil Tim Pemkot Blitar Minta Penjelasan soal Hasil Evaluasi Karaoke
Keduanya dijerat pasal 12 huruf b undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menanggapi putusan tersebut, keduanya mengaku pikir-pikir usai berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
Senada dengan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum, (JPU) Dody Sukmono juga mengaku pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
Diberitakan sebelumnya, Samanhudi diduga menerima uang suap sejumlah Rp 1,5 miliar perihal izin proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak senilai Rp 23 miliar.