Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembatalan Pembebasan Abu Bakar Baasyir Diyakini PDIP Tak Ganggu Elektabilitas Jokowi-Ma'ruf

Ia juga meyakini batalnya pembebasan Ba'asyir tak akan menggerus basis massa kelompok Islam yang diproyeksi bakal memilih Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Editor: Januar
Istimewa/ Tribun Bogor
Abu Bakar Baasyir dan Yusril Ihza Mahendra 

TRIBUNJATIM.COM - Batalnya pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir diyakini tidak akan menurunkan elektabilitas capres nomor urut 01 Joko Widodo.

Itu seperti yang disampaikan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Ia juga meyakini batalnya pembebasan Ba'asyir tak akan menggerus basis massa kelompok Islam yang diproyeksi bakal memilih Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

"Karena wakil Pak Jokowi sendiri kan seorang ulama besar," kata Hasto saat ditemui di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (23/1/2019). Ia mengatakan saat ini masyarakat sudah cerdas dan bisa membedakan mana pihak yang hanya menggunakan agama sebagai isu politik dan mana yang tidak.

AHY Tanggapi Polemik Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Singgung Ketidakjelasan Pemerintah hingga Pemilu

Ia menbahkan Jokowi secara konsisten menerima masukan para ulama dengan menjadikan Ma'ruf yang juga ulama sebagai pendampingnya di Pilpres 2019.

Ia pun mengatakan pembatalan pembebasan Ba'asyir merupakan bentuk kehati-hatian Jokowi sebagai seorang Presiden dalam mengambil keputusan.

"Namanya Presiden harus berhati-hati. Presiden enggak boleh grusa grusu. Presiden ga boleg menuduh kemudian meminta maaf. Presiden itu harus bertindak hati-hati dan berpegang pada konstitusi. Apa yang dilakukan Pak Jokowi adalah berpegang pada konstitusi itu," lanjut Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf itu.

Sebelumnya Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan bahwa saat ini permintaan pembebasan bersyarat atas Abu Bakar Ba'asyir tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah.

Sebab, Ba'asyir tidak dapat memenuhi syarat formil sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

"Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan," ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/1/2019). Video P

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved