Sebulan Polisi Tangkap 13 Pengedar Narkoba di Wilayah Jember
perkara penyalahgunaan narkoba selama 25 hari di bulan Januari 2019. Tangkapan selama hampir sebulan itu dipamerkan dalam rilis di Mapolres Jember,
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Polisi menangkap 13 orang dalam perkara penyalahgunaan narkoba selama 25 hari di bulan Januari 2019. Tangkapan selama hampir sebulan itu dipamerkan dalam rilis di Mapolres Jember, Jumat (25/1/2019).
Polisi mengungkap 12 perkara penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka 13 orang tersebut.
"Jenis narkoba yang berhasil diamankan antara lain sabu-sabu, ganja, juga pil jenis Trex," ujar Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo kepada Tribunjatim.com, Jumat (25/1/2019).
Beberapa lokasi menjadi tempat transaksi narkoba itu antara lain rumah pribadi, gedung di kampus, rumah kos, juga tepi jalan raya.
Barang bukti yang disita antara lain 2 gram sabu-sabu, 10 gram ganja, 50 butir pil Trex, alat hisap, juga sejumlah obat racikan.
• Yenny Wahid : Meski Presiden okowi Datang, Tak Ada Unsur Politis dalam Harlah Muslimat di GBK
• Chat Mesranya Diketahui Suami, SPG Ponsel Dibunuh Selingkuhan di Hotel, Bermula dari Pasar Malam
• Vanessa Angel Batal Diperiksa di Polda, Sakit Usai Ditetapkan Tersangka Prostitusi Online
Polisi menangkap pengedar obat berbahaya dan obat racikan karena pemilik obat tidak memiliki izin usaha mengedarkan obat-obatan tersebut.
Ke-13 orang tersebut dijerat memakai UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Sri Wahyunik/TribunJatim.com).