Ini Alasan Penanganan Dugaan Kasus Pemerasan Oleh Oknum Pejabat PDAM Surya Sembada di Surabaya
Pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan kasus pemerasan oknum pejabat PDAM Surya Sembada Surabaya terhadap rekanannya, PT Cipta Wisesa Bersama (CWB
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan kasus pemerasan oknum pejabat PDAM Surya Sembada Surabaya terhadap rekanannya, PT Cipta Wisesa Bersama (CWB) dilakukan di Kejati Jatim.
Terkait hal itu, Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan mengungkapkan, beragam proses pemeriksaan itu dilakukan di kota pahlawan lantaran guna mempermudah proses penyidikan.
Sebab, lanjut Didik, mayoritas saksi yang diperiksa, berdomisili di Surabaya.
Sayangnya, saat ditanya siapa saja saksi yang diperiksa tersebut, Didik mengaku tak tahu menahu siapa saja saksi yang sudah diperiksa.
Begitu pula dengan perkembangan proses penyidikan yang dilakukan tim penyidik dari Kejagung RI.
"Nanti, mereka (tim penyidik dari Kejagung) yang tahu (perkembangan penyidikan), karena timnya dari sana semua," tandas Didik, Sabtu (26/1/2019).
• Aspri Hotman Paris Bongkar Kisah Perselingkuhan Bosnya, Meriam Belina Awalnya Dijadikan Taruhan
• Proses Penanganan Dugaan Kasus Pemerasan Oleh Oknum Pejabat PDAM Surya Sembada di Surabaya
• 5 Fakta Anisha Dasuki, Moderator Debat Pilpres 2019 Kedua yang Sudah Malang Melinting Jadi Penyiar
Lalu, saat disinggung terkait keterlibatan pejabat PDAM lainnya dalam kasus pemerasan itu, Didik juga enggan membeberkannya.
Alasannya, pemeriksaan itu dilakukan oleh tim penyidik dari Kejagung RI.
Perlu diketahui, Manager Pemeliharaan Jaringan Distribusi PDAM Surya Sembada Surabaya, Retno Tri Utomo hampir dipastikan menjadi tersangka tunggal dalam kasus tersebut.
Berdasarkan data yang diperoleh TribunJatim.com dari Kejati Jatim menyebutkan, tim penyidik Kejagung RI hampir menyelesaikan penyidikan.
Kendati demikian, sampai saat ini masib belum ada pertanda akan adanya penetapan tersangka lain dalam kasus tersebut.
Bahkan, tak lama lagi berkas perkara Retno hendak dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya di Sidoarjo untuk disidangkan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Retno ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) usai diduga kuat telah melakukan tindak pemerasan atau menyalahgunakan kewenangannya.
Retno diduga kuat oleh Kejagung sudah meminta sejumlah uang pada kontraktor yang sedang menangani sejumlah proyek di lingkungan PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, salah satunya adalah Direktur PT Cipta Wisesa Bersama, Chandra Ariyanto.
Ketika itu, Retno diduga memaksa Chandra memberikan uang senilai Rp 1 miliar dengan modus mengancamChandra tak dapat mengikuti lelang di PDAM bila tak menuruti keinginannya
Korban yang merupakan salah satu penyedia barang dan jasa pekerjaan jaringan pipa di BUMD milik Pemkot Surabaya tersebut kala itu tengah mengerjakan proyek pemasangan jaringan pipa di Jalan Rungkut Madya-Jalan Kenjeran (MERR) sisi timur.
Bahkan, Chandra mengaku telah sudah delapan kali melakukan transfer ke Retno.
Tapi, total Rp 900 juta saja yang dapat dipenuhi Chandra.
Akibat ulahnya itu, Retno dijerat dengan pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 421 KUHP.
Penangkapan tersebut dilakukan usai Pidsus Kejagung menetapkan Retno sebagai tersangka terkait kasus pemerasan terhadap Chandra Ariyanto selaku direktur PT Cipta Wisesa Bersama senilai Rp1 miliar.
Ketika itu, petugas Pidsus Kejagung bersama Intelijen dari Kejari Surabaya menangkap Retno Tri Utomo di rumahnya pada Selasa (8/1/2019) malam sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya.