Pasca Sidang Terdakwa Penyuap Wali Kota Pasuruan, Hakim: Saudara Gentle dan Jujur
Baqir terlihat santai mendengarkan dan menjawab setiap pertanyaan yang dilontarkan JPU KPK, Hendry Sianipar.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ketua Majelis Hakim, I Wayan Sosiawan memimpin jalannya persidangan terhadap terdakwa penyuap wali kota Pasuruan, Muhammad Baqir di Ruang Cakra, Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Senin (21/1/2019) siang.
Baqir terlihat santai mendengarkan dan menjawab setiap pertanyaan yang dilontarkan JPU KPK, Hendry Sianipar.
Bahkan, Baqir juga mengakui sejumlah barang bukti yang ditunjukkan saat sidang.
Baqir mengakui bila ada fee senilai 10 persen yang diberikan kepada Wali Kota Pasuruan, Setiyono kala itu.
• Terungkap Arti Manten dalam Percakapan Terdakwa Penyuap Wali Kota Pasuruan dan Dwi Fitri Nurcahyo
• Kisah Legini yang Tubuhnya Sempat Terseret dan Terbenam Lumpur Saat Tanah Longsor Terjang Mojokerto
Hakim menilai, sejumlah pengakuan yang disampaikan oleh Baqir cukup memuaskan.
Kata hakim, terdakwa selalu berterus terang sejak sidang dimulai hingga berakhir.
"Saudara ini gentle dan jujur," puji hakim kepada terdakwa, Senin (21/1/2019).
Namun, tak ada ekspresi senang maupun senyum dari wajah terdakwa.
Ia hanya mengucapkan terima kasih kepada hakim.
• Anak Korban Pembunuhan yang Dibakar di Pasuruan Sebut Ayahnya Berguru ke Salah Satu Tersangka
• Matinya Belasan Rusa di Coban Jahe Malang Diduga Kuat Akibat Hewan Karnivora Jenis Kucing
"Terima kasih yang mulia," jawab Baqir sebelum sidang usai.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Setiyono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan.
Setiyono diduga menerima hadiah terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2018.
• Kronologi Pembunuhan 2 Pria di Pasuruan, Tersangka Ternyata Dukun dan Cekoki Korban Pakai Potas
• Sidang Kasus Dugaan Pungli Segera Digelar, Mantan Kasi Dinas ESDM Jatim Ditahan di Rutan Kejati
Dalam kasus ini, diduga sejak awal telah ada kesepakatan bila Setiyono akan memperoleh jatah fee sekitar 10 persen dari nilai proyek senilai Rp 2,2 miliar yang hendak dikerjakan Baqir.
Proyek tersebut digadang-gadang berkaitan dengan proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan pusat layanan usaha terpadu pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan.
Tak hanya Setiyono dan Baqir, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu staf Kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto dan staf ahli sekaligus pelaksana harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo.