Kerusakan yang Terdampak dari Pohon Tumbang, Warga Tak Bisa Dapat Ganti Rugi dari Pemkot Surabaya
Warga Surabaya yang rumahnya atau benda-benda yang dimilikinya terdampak kerusakan akibatnya pohon tumbang, sepertinya harus gigit jari.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Hujan deras yang disertai angin kencang menyebabkan banyak pohon tumbang di Surabaya.
Warga Surabaya yang rumahnya atau benda-benda yang dimilikinya terdampak kerusakan akibatnya pohon tumbang, sepertinya harus gigit jari.
Pasalnya, upaya pemberian kompensasi atau ganti rugi kerusakan yang diakibatkan oleh gejala alam, seperti pohon tumbang, tidak bisa dicarikan celah anggaran oleh Pemkot Surabaya.
Kabid Ruang Terbuka Hijau dan PJU DKRTH Surabaya Hendri Setianto (50) begitu berat hati memaparkan hal itu.
• Lakukan Pemotongan Ranting Pohon Secara Berkala, DKRTH Surabaya ingin Jaga Estetika Kota
Ia mengaku pernah mencoba usulkan rancangan anggaran perihal itu, namun hasilnya nihil.
"Udah pernah saya usulkan tapi memang tidak bisa. Pemkot Surabaya tidak bisa anggarkan itu," katanya saat ditemui TribunJatim.com di kantornya Jalan Raya Menur No.31A, Manyar Sabrangan, Mulyorejo, Selasa (29/1/2019).
• Hindari Melintas di Tiga Jalan Protokol Ini saat Hujan Deras dan Angin Kencang, Rawan Pohon Tumbang
Hendri Setianto tak tahu persis mengapa usulannya itu tidak bisa diakomodir. Namun ia tak mau ambil pusing.
Mengingat begitu genting permasalahan tentang ganti rugi ini, Hendri mengaku hanya bisa berupaya semampunya, berdasarkan fungsi dan jabatan yang sedang diembannya.
"Mau gimana lagi, yang bisa saya lakukan ya gencar lakukan langkah preventif agar pohon tidak banyak yang tumbang mengenai mobil atau rumah warga," tandasnya.