Mantan Pemain Bola dari Gresik Digelandang Polres Lamongan saat Beraksi Edarkan Sabu-sabu
Haryadi Sanusi (28) warga Gresik tak berkutik ketika diringkus Sat Reskoba Polres Lamongan saat menjajakan barang haram, sabu-sabu.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Mantan pemain bola, Haryadi Sanusi (28) warga jalan Kayu V RT 001 RW 006 Kelurahan Sukomulyo Kecamatan Manyar, Gresik tak berkutik ketika diringkus Sat Reskoba Polres Lamongan saat menjajakan barang haram, sabu-sabu, di wilayah Blimbing.
Masuknya Haryadi ke Lamongan hendak menemui konsumennya diendus polisi.
• PLTSa Senilai Rp 2,4 Miliar di Lamongan Mangkrak, Hanya Sekali Diuji Coba
Sabu-sabu yang berhasil diamankan cukup lumayan yang siap diedarkan dan dibagi dalam 7 plastik klip masing-masing berat kotor 1,26 gram, 1,25 gram, 1,26 gram, 1,17 gram, 1,20 gram, 1,01 gram, 1,09 gram berat dengan berat total 8,24 gram.
Polisi juga mengamankan alat bukti berupa 1 unit HP, dan 1 tas ransel warna hitam kombinasi hijau.
• Pemulung di Lamongan ini Tiga Kali Curi Kabel Persinyalan dan Saluran Sirine PT KAI di Lamo
Ada juga alat bukti satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam nopol W 3383 BM.
Penyidik kini sedang mengembangkan penyelidikan untuk mengendus jaringan pengedar narkoba Hariyadi Sanusi.