Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mantan Pemain Bola dari Gresik Digelandang Polres Lamongan saat Beraksi Edarkan Sabu-sabu

Haryadi Sanusi (28) warga Gresik tak berkutik ketika diringkus Sat Reskoba Polres Lamongan saat menjajakan barang haram, sabu-sabu.

TRIBUNJATIM.COM/HANIF MANSHURI
Haryadi Sanusi (28) pengedar sabu-sabu saat digiring ke ruang pemeriksaan Sat Reskoba, Kamis (31/01/2019) 

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Mantan pemain bola, Haryadi Sanusi (28) warga jalan Kayu V RT 001 RW 006 Kelurahan Sukomulyo Kecamatan Manyar, Gresik tak berkutik ketika diringkus Sat Reskoba Polres Lamongan saat menjajakan barang haram, sabu-sabu, di wilayah Blimbing.

Masuknya Haryadi ke Lamongan hendak menemui konsumennya diendus polisi.

PLTSa Senilai Rp 2,4 Miliar di Lamongan Mangkrak, Hanya Sekali Diuji Coba

Sabu-sabu yang berhasil diamankan cukup lumayan yang siap diedarkan dan dibagi dalam 7 plastik klip masing-masing berat kotor 1,26 gram, 1,25 gram, 1,26 gram, 1,17 gram, 1,20 gram, 1,01 gram, 1,09 gram berat dengan berat total 8,24 gram.

Polisi juga mengamankan alat bukti berupa 1 unit HP, dan 1 tas ransel warna hitam kombinasi hijau.

Pemulung di Lamongan ini Tiga Kali Curi Kabel Persinyalan dan Saluran Sirine PT KAI di Lamo

Ada juga alat bukti satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam nopol W 3383 BM.

Penyidik kini sedang mengembangkan penyelidikan untuk mengendus jaringan pengedar narkoba Hariyadi Sanusi.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved