Gara-Gara Cabut 5 Pohon Pisang, Seorang Tukang Becak di Pamekasan Terkena Tindak Pidana
Gara-gara mencabut 5 batang pohon pisang, Padla (65) warga asal Dusun Duwek Tinggi,Kabupaten Pamekasan, terpaksa berurusan dengan penegak hukum.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Gara-gara mencabut 5 batang pohon pisang, Padla (65) warga asal Dusun Duwek Tinggi, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, terpaksa berurusan dengan penegak hukum.
Pasalnya, pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang becak tersebut diajukan ke persidangan oleh penuntut umum melalui kuasa penyidik Satreskrim Polres setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunMadura.com, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan diberikan kuasa oleh penuntut umum mengajukan tindak pidana ringan yang dilakukan Padla ke Pengadilan Negeri setempat.
Sebelumnya, Padla di laporkan dengan dugaan pengerusakan dan penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dan diatur dalam pasal 406 KUHP dan peraturan pemerintah no 51 tahun 1960.
• Memilih untuk Tersenyum, Sikap Kahiyang Ayu Hadapi Body Shaming Banjir Pujian
• Berkas Belum Tuntas, Masa Penahanan 4 Muncikari Kasus Prostitusi Online Vanessa Angel Diperpanjang
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Masyarakat Nusantara (LBH PUSARA) sekaligus penasehat hukum terdakwa, Marsuto Alfianto mengatakan, dirinya tidak tega melihat Padla berurusan dengan hukum, padahal terdakwa hanya mencabut pohon pisang yang dia klaim masih tanah miliknya.
“Tanah yang ditanami pohon pisang oleh Padla dikalim masih milik putranya yakni Harun, bahwa Harun sebagai pemilik tidak merasa tanah tersebut dijual kepada pelapor,” ujarnya kepada TribunMadura.com, Jumat (1/2/2019).
• Retribusi Pasar di Situbondo Ditarget Sebesar Rp 5.5 Miliar
• KONDISI TERKINI Vanessa Angel, Sempat Pingsan, Kini Terungkap Penyakitnya Pasca Diagnosa
Marsuto mengaku, bersama tim dari LBH PUSARA akan terus membela dan menegakkan kebenaran, agar majelis hakim menjatuhkan pidana yang seadil-adilnya.
“Kami akan melakukan upaya gugatan hukum keperdataan mengenai sertifikat yang dimiliki pelapor,” pungkasnya.
Pantauan Tribunmadura.com, di ruang persidangan tampak istri Padla turut menemaninya dan meneteskan air mata.
• Pasien Demam Berdarah di RS Dr Soetomo Didominasi Anak-anak, Dr Pesta Ungkap Kondisi Pasien