Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dewan Temukan Pembangunan di Dekat Mata Air Supit Urang Malang Tak Miliki IMB

Muslimin mengatakan, proyek yang dibangun oleh pengembang di atas mata air Supit Urang Malang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
SURYA/BENNI INDO
Warga menunjuk bangunan di Supit Urang Malang yang dinilai telah merusak sumber mata air. Di bawahnya ada sumber mata air yang telah rusak dan tertutup oleh tembok, Senin (4/2/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Malang, Muslimin mengatakan, proyek yang dibangun oleh pengembang di atas mata air Supit Urang Malang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hal itu diketahui Muslimin setelah dirinya meninjau langsung lokasi.

"Belum ada IMB-nya itu. Masyarakat juga menolak pembangunan perumahan di atas sumber mata air. Mata air itu dipakai air bersih dan pertanian," katanya, Senin (4/2/2019).

Kata Muslimin, potensi menurunnya debit air akibat proyek pembangunan rumah bisa saja terjadi.

Sutiaji Resmikan Ongis Nade Fitness Centre Milik Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang

Usai Hadapi Persita, Arema FC Fokus Laga Uji Coba Lawan Timnas U-22 Demi Persiapan Piala Presiden

Pasalnya, banyak pohon yang ditebang.

Di samping itu, keberadaan perumahan juga akan mencemari air bersih yang keluar dari mata air.

"Andaikata dipakai perumahan, akan ada septic tank. Maka itu akan mencemari sumber mata air yang selama ini diminum," ujarnya.

DPRD Kabupaten Malang akan mendampingi dan memantau proses penolakan pembangunan proyek itu.

Pondasi Tak Kuat, Lantai Rumah Warga Kedawung Kota Malang Ambrol

7 Hotel Murah Dekat Museum Angkut Batu Mulai dari Rp80 Ribuan, Sudah Dapat WiFi dan AC

Muslimin juga mendesak agar Pemkab Malang mengambil langkah atas temuan tidak adanya IMB.

"Kami akan pantau dan kawal, kalau ini mentok, ya hearing di kantor dewan dan kami fasilitasi dengan pihak terkait," ungkapnya.

Sekretaris Camat Karangploso, Supriyanto yang menerima perwakilan warga Dusun Supit Urang dan Manggisari, Desa Bocek, Karangploso, Malang, menjelaskan, selama ini pihaknya belum pernah mengeluarkan rekomendasi izin pembangunan.

Hal itu semakin menegaskan bahwa bangunan yang saat ini dikerjakan tidak memiliki IMB.

BUMD di Kabupaten Malang Dinilai Kurang Tunjukkan Kontribusi Positif Terhadap PAD

Pengampunan Hukumannya Diperjuangkan Arema FC, Yuli Sumpil Mengaku Tidak Minta

"Kami sudah mempelajari, belum ada izin yang kami rekomendasikan. Kalau saya cek di Kasi Trantib itu aktanya belum ada masuk perizinan ini," ujarnya.

Dari hasil temuan itu, pihak kecamatan akan melaporkan ke Pemkab Malang.

Pihak kecamatan, seperti dijelaskan Supriyanto tidak bisa memberikan sanksi atau putusan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved