Polda Jatim Periksa Caleg Nasdem Asal Gresik Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuaan
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Jatim kembali akan memanggil Mahmud Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Gresik dari
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM, SURABAYA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Jatim kembali akan memanggil Mahmud Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Gresik dari Partai Nasdem sebagai tersangka kasus dugaan penipuan pemalsuan dokumen sengketa lahan proyek AKR Grand Estate Marina (GEM) City di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Direskrimum Kombes Pol Gupuh Setiono menjelaskan pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Sudah dipanggil dan diperiksa," ungkapnya di Mapolda Jatim, Senin (4/2/2019).
Gupuh mengatakan tersangka sempat satu kali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim. Namub kali ini yang bersangkutan akhirnya memenuhui panggilan tersebut.
"Yang bersangkutan sudah hadir untuk diperiksa," jelasnya kepada Tribunjatim.com.
• Menteri Susi Berpesan Jangan Ada Reklamasi untuk Pelabuhan Perintis Trenggalek: Bukan Budaya Bahari
• Della Perez Jadi Saksi Kasus Prostitusi Online di Polda Jatim
• Diterpa Angin dan Listrik Padam, Khofifah Bakar Semangat Relawan JKSN Pamekasan Pakai Megafon
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan sesuai gelar perkara pihaknya resmi menetapkan Mahmud sebagai tersangka.
"Sudah dilakukan pemanggilan tersangka," ujarnya kepada Tribunjatim.com.
Seperti yang diberiyakan, penetapan tersangka itu berdasarkan laporan dari PT. Bangun Sarana Baja (BSB) ke Polda Jatim dengan nomor laporan 444/IV/2018/UM/SPKT, Rabu 11 April 2018. Tersangka Mahmud mantan Kepala Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik itu diduga melakukan penipuan yakni pemalsuan dokumen.
"Iya laporan itu ditangani Ditreskrimum masih penyidikan," jelas Barung Mangera kepada Tribunjatim.com. (don/Tribunjatim.com)