Mahfud MD: Toleransi Ialah Menerima Perbedaan Sebagai Fakta dan Tidak Saling Mengganggu
Mantan Ketua MK, mahfud MD turut hadir dalam Forum sarasehan kebangsaan bertema "Mengembangkan Budaya Toleran Ala Masyarakat Madura" Senin (4/2/2019).
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Mantan Ketua MK, mahfud MD turut hadir dalam Forum sarasehan kebangsaan bertema "Mengembangkan Budaya Toleran Ala Masyarakat Madura" Senin (4/2/2019).
Pada kesempatan itu, Mahfud MD menerima pertanya soal memaknai toleransi.
"Kita sepakati aja maknanya, bahwa toleransi ummat beragama itu kita menerima perbedaan itu sebagai fakta, yang tidak bisa dihindari. Dan selain itu bersikap untuk tidak saling mengganggu, ya itulah artinya" kata Mahfud MD.
Guru besar pakar hukum di UII Jogjakarta tersebut menjelaskan istilah pluralisme sempat diberi fatwa haram oleh majlis ulama.
(Dewi Yull 11 Tahun Rahasiakan Sosok Suami Pasca Cerai dari Ray Sahetapy, Potretnya Kini Terbongkar)
Saat itu, majlis Ulamak mendefinisikan pluralisme sebagai satu faham semua agama itu benar.
"Kalau pluralisme diartikan semua agama benar, maka pluralisme itu haram. Karena semua agama benar itu menurut penganutnya masing masing" jelas laki laki kelahiran Kota Sampang.
Mahfud MD lebih suka bila pluralisme diartikan sebagai satu faham bahwa Tuhanlah yang menciptakan perbedaan.
Artinya, setiap orang dipersilahkan menganut fahamnya masing masing.
"Yang menciptakan perbedaan itu Tuhan. Kalau diartikan seperti itu pluralisme, maka tidak apa apa" katanya.
Reporter: Tribunmadura.com, Ali Hafidz Syahbana
(Raffi Ahmad Asyik Cerita Tentang Mantan Pacar, Tak Sadar Ekspresi Nagita Slavina Langsung Berubah)
(Pansus Terbentuk, DPRD segera Susun Peraturan untuk Pemilihan Wali Kota Blitar)