Akibat Konsumsi Narkoba, Pria 44 Tahun Asal Situbondo Ditangkap Polisi di Rumahnya
Seorang warga yang diduga pengguna narkoba dibekuk anggota Satuan Reskoba Polres Situbondo.
Penulis: Izi Hartono | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM.SITUBONDO - Seorang warga yang diduga pengguna narkoba dibekuk anggota Satuan Reskoba Polres Situbondo.
Warga tersebut berinisial SA, warga Kecamatan Asembagus. Pria berusia 44 tahun itu dibekuk di rumahnya diduga usai mengkonsumsi barang haram jenis nakorba sabu-sabu.
Penangkapan pengguna narkoba itu setelah polisi mendapat laporan masyarakat. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap gerak geriknya.
• Lapas Narkotika Klas II-A Kabupaten Pamekasan Jadi Lapas Percontohan Sadar Literasi
Namun setelah hasil penyelidikan, polisi lansung bergerak ke rumah SA dan menangkapnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah alat bukti.
Di antaranya, satu pioet kaca yang masih ada sisa sabu sabu swbwrat 1,99 gram, satu bungkus plastik berisi 0,40 gram, satu perangkat alat hisap, dua buah korek api, sedotan dan satu buah hand phone.
Untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan, tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mapoles guna diproses lebih lanjut.
• Kasus Demam Berdarah Meningkat, Dinkes Situbondo Jadikan Wabah DBD sebagai Kejadian Luar Biasa
Kasat Reskoba AKP Aryo Pandanara melalui Kasubag Humas Iptu Nanang Priyambodo membenarkan penangkapan pengguna narkoba tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Saat ini tersangka masih diperiksa," kata Nanang.